JHT Tak Cair Lima Tahun, Buruh Ancam Mogok Nasional

Minggu, 05 Juli 2015 - 15:17 WIB
JHT Tak Cair Lima Tahun,...
JHT Tak Cair Lima Tahun, Buruh Ancam Mogok Nasional
A A A
JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan mogok nasional, jika pemerintah tidak merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lima tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan kemarin hanya mengakomodir pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan nasib para pekerja yang mengundurkan diri, ataupun buruh kontrak (outsourcing) yang habis masa kontraknya. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun)

"Bagaimana dengan buruh kontrak/outsourcing yang putus kontrak sementara dan mereka disuruh tunggu satu sampai dua tahun? Bagaimana dengan karyawan tetap yang dirumahkan berkepanjangan? Padahal mereka semua itu juga mau ambil dana JHT mereka sendiri," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Dia menegaskan, dalam revisi PP tersebut pemerintah seharusnya secara jelas menyebutkan bahwa yang bisa mengambil saldo JHT tidak hanya pekerja yang terkena PHK. Namun, peserta aktif juga bisa mengambil saldo JHT sekaligus asalkan memenuhi kepesertaan lima tahun. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)

"Jadi kesimpulannya kalau Menaker (Menteri Ketenagakerjaan-Hanif Dhakiri) merevisi PP tersebut dan hanya mengatur saldo JHT hanya bisa diambil oleh orang ter-PHK saja, maka KSPI, GBI (Gerakan Buruh Indonesia), dan buruh Indonesia akan menolak isi revisi PP tersebut, serta akan tetap judicial review ke Mahkamah Agung serta mogok nasional," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun.

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujarnya.

Baca juga:


Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)