Buruh Punya Jaminan Pensiun, JHT Tak Perlu Buat Hari Tua

Minggu, 05 Juli 2015 - 20:18 WIB
Buruh Punya Jaminan...
Buruh Punya Jaminan Pensiun, JHT Tak Perlu Buat Hari Tua
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak dibutuhkan lagi untuk bekal di hari tua. Pasalnya, buruh kini sudah ditunjang dengan jaminan pensiun yang diperuntukkan sebagai jaminan di hari tua.

Sekadar mengingatkan, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan keputusan untuk mengubah mekanisme pencairan dana JHT dari lima tahun kepesertaan menjadi 10 tahun kepesertaan, agar para pekerja memiliki bekal di hari tua nanti.

"Tentang alasan JHT sebagai tabungan hari tua, maka hal ini tidak dibutuhkan lagi alasan tersebut karena sekarang buruh sudah punya program jaminan pensiun sebagai tabungan hari tua nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Menurut Said, JHT cukup sebagai tabungan dan jaring pengaman bagi buruh yang dapat diambil setelah masa kepesertaan lima tahun, baik buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun peserta aktif.

"Karena jiwa dari JHT adalah uang tabungan milik buruh yang diberikan secara sekaligus. Beda dengan jiwa jaminan pensiun yang diberikan secara anuitas dan bertahap tiap bulan saat memasuki usia pensiun 56 tahun," pungkasnya.

Baca:

Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
50 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Bahaya, Berikut Jenis...
Bahaya, Berikut Jenis Ikan yang Tak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved