Buruh Punya Jaminan Pensiun, JHT Tak Perlu Buat Hari Tua
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak dibutuhkan lagi untuk bekal di hari tua. Pasalnya, buruh kini sudah ditunjang dengan jaminan pensiun yang diperuntukkan sebagai jaminan di hari tua.
Sekadar mengingatkan, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan keputusan untuk mengubah mekanisme pencairan dana JHT dari lima tahun kepesertaan menjadi 10 tahun kepesertaan, agar para pekerja memiliki bekal di hari tua nanti.
"Tentang alasan JHT sebagai tabungan hari tua, maka hal ini tidak dibutuhkan lagi alasan tersebut karena sekarang buruh sudah punya program jaminan pensiun sebagai tabungan hari tua nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Menurut Said, JHT cukup sebagai tabungan dan jaring pengaman bagi buruh yang dapat diambil setelah masa kepesertaan lima tahun, baik buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun peserta aktif.
"Karena jiwa dari JHT adalah uang tabungan milik buruh yang diberikan secara sekaligus. Beda dengan jiwa jaminan pensiun yang diberikan secara anuitas dan bertahap tiap bulan saat memasuki usia pensiun 56 tahun," pungkasnya.
Baca:
Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
Sekadar mengingatkan, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan keputusan untuk mengubah mekanisme pencairan dana JHT dari lima tahun kepesertaan menjadi 10 tahun kepesertaan, agar para pekerja memiliki bekal di hari tua nanti.
"Tentang alasan JHT sebagai tabungan hari tua, maka hal ini tidak dibutuhkan lagi alasan tersebut karena sekarang buruh sudah punya program jaminan pensiun sebagai tabungan hari tua nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Menurut Said, JHT cukup sebagai tabungan dan jaring pengaman bagi buruh yang dapat diambil setelah masa kepesertaan lima tahun, baik buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun peserta aktif.
"Karena jiwa dari JHT adalah uang tabungan milik buruh yang diberikan secara sekaligus. Beda dengan jiwa jaminan pensiun yang diberikan secara anuitas dan bertahap tiap bulan saat memasuki usia pensiun 56 tahun," pungkasnya.
Baca:
Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
(izz)