200 Izin Usaha Pertambangan Akan Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 200 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Direktur Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengatakan, perusahaan pemegang IUP tersebut tidak memenuhi kewajiban di antaranya kewajiban penerimaan negara, reklamasi, dan pengelolaan mulut tambang.
”Semula pemerintah provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 600-an IUP yang dicabut, tapi kemudian kami monitoring lagi dan hanya ada 200-an SK pencabutan IUP,” kata dia di Jakarta kemarin. Menurut Sri, Kementerian ESDM juga sudah menyelesaikan kegiatan monitoring dan evaluasi ke sejumlah daerah dalam rangka program penataan IUP.
Per 15 Mei 2015, sesudah dilakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup), jumlah IUP yang masuk kategori clean and clear (CnC) sebanyak 6.149 IUP dan non-CnC 4.279 IUP. Sesudah korsup, IUP eksplorasi mineral yang CnC sebanyak 1.504 IUP dan non-CnC 1.236 IUP. Pada IUP operasi produksi mineral, yang CnC sebanyak 2.211 IUP dan yang non-CnC 1.845 IUP. ”IUP eksplorasi batu bara yang CnC sebanyak 1.349 IUP dan yang non-CnC 848 IUP. IUP operasi produksi batu bara yang CnC 1.085 IUP dan yang non-CnC 350 IUP,” ungkapnya.
Kementerian ESDM menetapkan batas akhir penyelesaian penataan IUP untuk 19 provinsi pada Juni 2015. Pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait dengan penyelesaian IUP non-CnC berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK. Kementerian ESDM menyarankan wilayah eks IUP non-CnC ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Nanang wijayanto
Direktur Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengatakan, perusahaan pemegang IUP tersebut tidak memenuhi kewajiban di antaranya kewajiban penerimaan negara, reklamasi, dan pengelolaan mulut tambang.
”Semula pemerintah provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 600-an IUP yang dicabut, tapi kemudian kami monitoring lagi dan hanya ada 200-an SK pencabutan IUP,” kata dia di Jakarta kemarin. Menurut Sri, Kementerian ESDM juga sudah menyelesaikan kegiatan monitoring dan evaluasi ke sejumlah daerah dalam rangka program penataan IUP.
Per 15 Mei 2015, sesudah dilakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup), jumlah IUP yang masuk kategori clean and clear (CnC) sebanyak 6.149 IUP dan non-CnC 4.279 IUP. Sesudah korsup, IUP eksplorasi mineral yang CnC sebanyak 1.504 IUP dan non-CnC 1.236 IUP. Pada IUP operasi produksi mineral, yang CnC sebanyak 2.211 IUP dan yang non-CnC 1.845 IUP. ”IUP eksplorasi batu bara yang CnC sebanyak 1.349 IUP dan yang non-CnC 848 IUP. IUP operasi produksi batu bara yang CnC 1.085 IUP dan yang non-CnC 350 IUP,” ungkapnya.
Kementerian ESDM menetapkan batas akhir penyelesaian penataan IUP untuk 19 provinsi pada Juni 2015. Pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait dengan penyelesaian IUP non-CnC berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK. Kementerian ESDM menyarankan wilayah eks IUP non-CnC ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Nanang wijayanto
(ars)