Cara Aman Kredit Rumah Seken
A
A
A
Mengajukan kredit ke bank untuk rumah bekas atau seken, tentu berbeda prosedur dengan rumah baru. Ada beberapa kiat aman yang harus Anda perhatikan agar proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan lancar sehingga rumah idaman Anda bisa segara didapatkan.
Membeli rumah tidak harus baru. Nyatanya rumah bekas bisa menjadi pilihan tepat. Selain bisa menghemat bujet, Anda juga dapat menentukan lokasi dengan saksama. Proses pembelian rumah bekas pun dapat menggunakan kredit ke bank. Proses pengajuan kredit rumah bekas dan rumah baru sebenarnya tidak jauh berbeda.
Walau begitu, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan dengan saksama. Itu karena menyangkut kondisi rumah, Anda juga harus meluangkan banyak waktu untuk melakukan survei langsung ke lokasi rumah yang ditawarkan. Di balik kerepotannya, terkadang Anda pun bisa mendapatkan rumah dengan harga lebih murah. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengajukan kredit untuk rumah bekas, di antaranya lokasi yang kondusif. Membeli rumah seken tidak bisa sembarangan.
Jangan percaya saja dengan omongan penjual dari telepon. Anda juga harus mengecek ke lokasi rumah secara langsung. Tanyakanlah kepada tetangga soal masalah lingkungan, jika perlu tanpa perlu diketahui si penjual. Anda bisa menanyakan masalah banjir misalnya. Anda juga bisa bertanya langsung ke ketua RT atau RW jika masih merasa belum cukup dengan informasi dari tetangga sekitar rumah.
Anda juga sebaiknya menanyakan sering tidaknya terjadi tindak pencurian. Bahkan, hal remeh seperti rumah berhantu atau semacamnya, sebaiknya ikut Anda tanyakan. Perhatikan juga kondisi rumah. Pemilik rumah atau penjual biasanya akan membawa Anda melihat-lihat rumah yang dia tawarkan. Tanyakan usia rumah kepada penjual. Kekuatan konstruksi rumah yang berusia lebih dari 20 tahun, biasanya sudah lemah sehingga mungkin dalam waktu dekat bakal membutuhkan renovasi.
Periksalah fasilitas rumah seperti sambungan listrik, telepon, atau air. Setelah itu, penuhi syarat pribadi. Syarat pribadi yang dimaksud di sini adalah syaratsyarat yang berkaitan secara langsung dengan diri Anda sebagai calon nasabah KPR. Syarat yang biasanya diminta bank adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji tiga bulan terakhir, atau bukti lain untuk membuktikan jumlah pendapatan Anda tiap bulan, dan rekening koran tiga bulan terakhir.
Jangan lupa, cek dokumen dari pemilik atau penjual rumah. Pengecekan dokumen ini sangatlah penting. Anda bisa meminta bantuan dari pihak ketiga untuk memeriksa keaslian dari dokumen-dokumen tersebut. Ini adalah langkah pencegahan terhadap penipuan. Anda harus memiliki salinan dari dokumen penjual untuk dibawa ke bank. Salinan yang pasti Anda perlukan, antara lain salinan sertifikat rumah, salinan surat izin mendirikan bangunan (IMB), dan salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.
Siapkan juga uang muka. Mempersiapkan uang muka untuk rumah bekas memang agak sulit. Biasanya bank akan menilai harga rumah yang akan Anda beli secara langsung. Tidak jarang harga taksiran bank nanti tidak sama dengan harga dari pemilik rumah. Biasanya bank hanya akan meminjamkan 70% dari uang taksiran.
Uang muka yang Anda bayarkan pun jadi bertumpuk karena harus menutup 30% dari taksiran bank dan selisih taksiran bank dengan pemilik bank, belum lagi bunganya.
Rendra hanggara
Membeli rumah tidak harus baru. Nyatanya rumah bekas bisa menjadi pilihan tepat. Selain bisa menghemat bujet, Anda juga dapat menentukan lokasi dengan saksama. Proses pembelian rumah bekas pun dapat menggunakan kredit ke bank. Proses pengajuan kredit rumah bekas dan rumah baru sebenarnya tidak jauh berbeda.
Walau begitu, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan dengan saksama. Itu karena menyangkut kondisi rumah, Anda juga harus meluangkan banyak waktu untuk melakukan survei langsung ke lokasi rumah yang ditawarkan. Di balik kerepotannya, terkadang Anda pun bisa mendapatkan rumah dengan harga lebih murah. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengajukan kredit untuk rumah bekas, di antaranya lokasi yang kondusif. Membeli rumah seken tidak bisa sembarangan.
Jangan percaya saja dengan omongan penjual dari telepon. Anda juga harus mengecek ke lokasi rumah secara langsung. Tanyakanlah kepada tetangga soal masalah lingkungan, jika perlu tanpa perlu diketahui si penjual. Anda bisa menanyakan masalah banjir misalnya. Anda juga bisa bertanya langsung ke ketua RT atau RW jika masih merasa belum cukup dengan informasi dari tetangga sekitar rumah.
Anda juga sebaiknya menanyakan sering tidaknya terjadi tindak pencurian. Bahkan, hal remeh seperti rumah berhantu atau semacamnya, sebaiknya ikut Anda tanyakan. Perhatikan juga kondisi rumah. Pemilik rumah atau penjual biasanya akan membawa Anda melihat-lihat rumah yang dia tawarkan. Tanyakan usia rumah kepada penjual. Kekuatan konstruksi rumah yang berusia lebih dari 20 tahun, biasanya sudah lemah sehingga mungkin dalam waktu dekat bakal membutuhkan renovasi.
Periksalah fasilitas rumah seperti sambungan listrik, telepon, atau air. Setelah itu, penuhi syarat pribadi. Syarat pribadi yang dimaksud di sini adalah syaratsyarat yang berkaitan secara langsung dengan diri Anda sebagai calon nasabah KPR. Syarat yang biasanya diminta bank adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji tiga bulan terakhir, atau bukti lain untuk membuktikan jumlah pendapatan Anda tiap bulan, dan rekening koran tiga bulan terakhir.
Jangan lupa, cek dokumen dari pemilik atau penjual rumah. Pengecekan dokumen ini sangatlah penting. Anda bisa meminta bantuan dari pihak ketiga untuk memeriksa keaslian dari dokumen-dokumen tersebut. Ini adalah langkah pencegahan terhadap penipuan. Anda harus memiliki salinan dari dokumen penjual untuk dibawa ke bank. Salinan yang pasti Anda perlukan, antara lain salinan sertifikat rumah, salinan surat izin mendirikan bangunan (IMB), dan salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.
Siapkan juga uang muka. Mempersiapkan uang muka untuk rumah bekas memang agak sulit. Biasanya bank akan menilai harga rumah yang akan Anda beli secara langsung. Tidak jarang harga taksiran bank nanti tidak sama dengan harga dari pemilik rumah. Biasanya bank hanya akan meminjamkan 70% dari uang taksiran.
Uang muka yang Anda bayarkan pun jadi bertumpuk karena harus menutup 30% dari taksiran bank dan selisih taksiran bank dengan pemilik bank, belum lagi bunganya.
Rendra hanggara
(ars)