Menaker Ingatkan Besok Batas Pembayaran THR

Kamis, 09 Juli 2015 - 21:08 WIB
Menaker Ingatkan Besok...
Menaker Ingatkan Besok Batas Pembayaran THR
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh. Hanif menegaskan besok, Jumat (10/7/2015) adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum Lebaran.

“Kita ingatkan kembali bahwa besok adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya,” ujar Menaker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2015).

Hanif mengatakan dari jauh-jauh hari pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan mudik Lebaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran ini, Menaker meminta pemerintah daerah memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

"Para kepala daerah di seluruh Indonesia kita minta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tegasnya.

“Saya berterima kasih kepada para perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan THR kepada pekerja. Nah, yang belum membayarkan THR saya minta segera membayarkan. Ingat Besok adalah deadline pembayaran THR,” tandas Hanif.

Posko THR


Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan THR Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : [email protected]

Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.

Baca juga:

Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Boros

Apindo Dorong Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
24 menit yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
27 menit yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
28 menit yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
40 menit yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
1 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
1 jam yang lalu
Infografis
Forum Rektor PTMA Serukan...
Forum Rektor PTMA Serukan Gelar Aksi Bela Palestina Besok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved