Menaker Ingatkan Besok Batas Pembayaran THR

Kamis, 09 Juli 2015 - 21:08 WIB
Menaker Ingatkan Besok...
Menaker Ingatkan Besok Batas Pembayaran THR
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh. Hanif menegaskan besok, Jumat (10/7/2015) adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum Lebaran.

“Kita ingatkan kembali bahwa besok adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya,” ujar Menaker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2015).

Hanif mengatakan dari jauh-jauh hari pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan mudik Lebaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran ini, Menaker meminta pemerintah daerah memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

"Para kepala daerah di seluruh Indonesia kita minta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tegasnya.

“Saya berterima kasih kepada para perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan THR kepada pekerja. Nah, yang belum membayarkan THR saya minta segera membayarkan. Ingat Besok adalah deadline pembayaran THR,” tandas Hanif.

Posko THR


Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan THR Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : [email protected]

Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.

Baca juga:

Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Boros

Apindo Dorong Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)