Ekspor Hasil Laut Ilegal Dicegah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen tidak hanya mencegah impor ilegal yang masuk ke Indonesia, tetapi juga ekspor ilegal. Baru-baru ini pemerintah menindak hasil laut ilegal senilai Rp9,68 miliar yang rencananya akan diekspor ke sejumlah negara Asia dan Amerika Serikat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencegah 19 kontainer hasil laut ilegal, dari dry fish hingga frozen shark fish .
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berujar, penindakan ini dilakukan karena para eksportir tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai syarat ekspor hasil laut dan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.
Selain itu, para eksportir juga tidak teregistrasi di BKIPM. ”Kalau sampai ke negara tujuan, lalu tidak ada sertifikat konsumsi. Bila di negara lain (tujuan ekspor) terjadi keracunan karena produk ini, maka akan merugikan Indonesia,” kata Bambang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kemarin.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menambahkan, para eksportir ini berasal dari DKI Jakarta, Belitung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Produk itu rencananya akan diekspor ke Vietnam, China, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, dan Amerika Serikat. ”Jadi kita juga ingin menjaga kualitas ekspor kita, bukan hanya besaran (ekspor),” ucapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi merinci hasil laut 19 kontainer itu antara lain salted jelly fish (tiga kontainer/ PT SAU), frozen spanish mackerel (dua kontainer/PT HMR), frozen muroaji (satu kontainer/ PT GBP), dried shark skin and bone (satu kontainer/PT IM), frozen tuna loin (satu kontainer/ CV AOB), mixed fish (satu kontainer/PT NMM), assorted dry fish and kooney (satu kontainer/PT PP), dry fish (dua kontainer/CV AM), frozen shrimps (satu kontainer/CV SF), dan frozen shark fish (empat kontainer/PT CWT).
”Kami melakukan pencegahan ini dalam dua pekan terakhir. Kami akan serahkan kepada BKIPM, sementara itu (Ditjen) Bea Cukai akan membantu pengamanan secara fisik,” tambahnya. Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji berjanji akan menyelidiki sejumlah hasil laut yang dicegah Ditjen Bea dan Cukai. Beberapa di antaranya adalah jenis ikan hiu yang kemungkinan besar dilindungi, kemungkinan frozen tuna loin hasil tangkapan ilegal, serta kejanggalan frozen spanish mackerel .
Narmoko pun mengatakan, 19 kontainer yang dicegah ini diduga melanggar UU Nomor 31/2004 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45/ 2009 tentang Perikanan.
Rahmat Fiansyah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencegah 19 kontainer hasil laut ilegal, dari dry fish hingga frozen shark fish .
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berujar, penindakan ini dilakukan karena para eksportir tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai syarat ekspor hasil laut dan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.
Selain itu, para eksportir juga tidak teregistrasi di BKIPM. ”Kalau sampai ke negara tujuan, lalu tidak ada sertifikat konsumsi. Bila di negara lain (tujuan ekspor) terjadi keracunan karena produk ini, maka akan merugikan Indonesia,” kata Bambang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kemarin.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menambahkan, para eksportir ini berasal dari DKI Jakarta, Belitung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Produk itu rencananya akan diekspor ke Vietnam, China, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, dan Amerika Serikat. ”Jadi kita juga ingin menjaga kualitas ekspor kita, bukan hanya besaran (ekspor),” ucapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi merinci hasil laut 19 kontainer itu antara lain salted jelly fish (tiga kontainer/ PT SAU), frozen spanish mackerel (dua kontainer/PT HMR), frozen muroaji (satu kontainer/ PT GBP), dried shark skin and bone (satu kontainer/PT IM), frozen tuna loin (satu kontainer/ CV AOB), mixed fish (satu kontainer/PT NMM), assorted dry fish and kooney (satu kontainer/PT PP), dry fish (dua kontainer/CV AM), frozen shrimps (satu kontainer/CV SF), dan frozen shark fish (empat kontainer/PT CWT).
”Kami melakukan pencegahan ini dalam dua pekan terakhir. Kami akan serahkan kepada BKIPM, sementara itu (Ditjen) Bea Cukai akan membantu pengamanan secara fisik,” tambahnya. Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji berjanji akan menyelidiki sejumlah hasil laut yang dicegah Ditjen Bea dan Cukai. Beberapa di antaranya adalah jenis ikan hiu yang kemungkinan besar dilindungi, kemungkinan frozen tuna loin hasil tangkapan ilegal, serta kejanggalan frozen spanish mackerel .
Narmoko pun mengatakan, 19 kontainer yang dicegah ini diduga melanggar UU Nomor 31/2004 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45/ 2009 tentang Perikanan.
Rahmat Fiansyah
(ars)