Bea Impor Barang Konsumsi Dinaikkan

Jum'at, 24 Juli 2015 - 08:46 WIB
Bea Impor Barang Konsumsi Dinaikkan
Bea Impor Barang Konsumsi Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan peraturan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK No 97/PMK.010/2015. Konsekuensi dari kebijakan ini adalah naiknya harga sejumlah barang impor di pasar. Namun, pemberlakuan tambahan bea masuk bagi sejumlah produk ini juga diyakini menjadikan industri dalam negeri lebih berdaya saing dan pada akhirnya mendorong peningkatan konsumsi produk lokal.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerapan kebijakan itu didasarkan atas usulan dari menteri perindustrian. Sesuai usulan tersebut, tarif bagi sejumlah barang konsumsi disesuaikan dengan perkembangan industri pada saat ini. ”Atas dasar permintaan itu, maka sesuai dengan Undang- Undang (UU) No 17/2006 tentang Kepabeanan, Kemenkeu merasa perlu melakukan penetapan sistem yang baru,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, kemarin.

Barang konsumsi yang dikenai tambahan bea impor antara lain adalah kopi impor; teh impor; sosis impor; daging- dagingan yang diolah atau diawetkan; ikan-ikanan; kembang gula; roti, kue-kue kering, biskuit impor; sayuran yang diawetkan; es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak; minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat;

Selanjutnya, piano termasuk piano otomatis, piano tegak, grand piano; alat kecantikan tubuh; perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik; tas dan aksesori tas; pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak; t-shirt ; barang higienis atau farmasi; perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; lemari pendingin, lemari pembeku impor; kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih; mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menilai bahwa kebijakan ini memang perlu dilakukan untuk menekan volume impor. Bukan hanya itu, ia pun berpendapat bahwa tingginya pengenaan bea masuk dapat membuat persaingan barang konsumsi produksi industri dalam negeri menjadi lebih unggul.

Angka bea masuk yang selama ini masih rendah membuat impor menjadi begitu mudah dilakukan. ”Barang-barang yang masuk tidak terbebani pengenaan tarif bea masuk yang sepadan, apalagi jika barang-barang tersebut sudah menjadi produk khas dari dalam negeri,” ujarnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memastikan, kenaikan tarif bea masuk tersebut tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mendag juga menampik jika peningkatan tarif bea masuk bertujuan untuk menghambat produk impor. ”Jangan melihat bahwa kita mau menghambat. Enggak ada. Yang kita hambat cuma satu, yaitu produk yang berkualitas rendah. Kita perlu produk berkualitas untuk rakyat Indonesia,” ujarnya, kemarin.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman pun menyambut gembira pemberlakuan PMK baru tersebut. Menurutnya, aturan itu bagus bagi industri dalam negeri karena harmonisasi tarif akan terjadi.

Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Minuman Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Thomas Darmawan pun sepakat bahwa kenaikan bea masuk impor tersebut bagus untuk industri dalam negeri. Namun, ia berharap pemerintah juga sudah secara cermat mempertimbangkan daya beli masyarakat yang saat ini tengah melemah. Thomas mengungkapkan, nilai konsumsi makanan di Indonesia mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.

Dari angka tersebut, yang dihasilkan atau diolah oleh industri di dalam negeri baru sekitar Rp700-800 triliun. ”Adapun, sisanya masih diimpor, termasuk barangbarang yang kena kenaikan bea masuk tersebut,” jelasnya.

Rabia edra almira/ Inda susanti/ Oktiani endarwati
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5292 seconds (0.1#10.140)