Aturan Pembebasan Pajak Diperlonggar

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:15 WIB
Aturan Pembebasan Pajak Diperlonggar
Aturan Pembebasan Pajak Diperlonggar
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memperlonggar aturan fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday ) dalam waktu dekat. Kebijakan berupa insentif fiskal ini diharapkan dapat mendorong investasi.

Empat sektor usaha akan mendapat fasilitas perpajakan terbaru yakni industri pengolahan berbasis pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan bukan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Empat sektor tersebut menambah lima sektor usaha sebelumnya yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, revisi akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dia pun menjanjikan revisi bisa dilakukan secara cepat karena aturan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangannya. ”Kita targetkan (revisi) selesai sekitar akhir bulan ini (Juli). Paling lambat awal Agustus,” kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7).

Bambang menambahkan, pelonggaran aturan perpajakan dilakukan karena aturan pembebasan pajak selama ini terlalu kaku. Hal ini menyebabkan pelaku usaha yang ingin mengajukan pembebasan pajak menjadi terhambat. ”Jadi, kita bikin kualitatif. Persyaratan yang terlalu kuantitatif tidak kita masukkan dalam aturan, jadi totalnya ada sembilan sektor usaha,” ucapnya.

Menurut Bambang, untuk besaran investasi minimum yang mengajukan pembebasan pajak tetap Rp1 triliun sesuai aturan yang berlaku saat ini. Namun, dalam aturan yang baru nanti industri permesinan dan peralatan telekomunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar bisa mengajukan pembebasan pajak.

”Tapi, catatannya harus industri pionir dan harus ada nilai tambah misalnya peralatan mesinnya harus canggih seperti dapat memproduksi ponsel berskala besar,” tambahnya. Di samping merelaksasi aturan tax holiday, ujar Bambang, pemerintah juga akan mengubah aturan fasilitas pembebasan pajak 100% menjadi lebih kecil atau di bawah 100%.

Begitu pula dengan masa jangka waktu pembebasan pajak yang dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun melalui diskresi kebijakan menteri keuangan. Bambang menegaskan, langkah pemerintah memperlonggar aturan pembebasan pajak bukan berarti mengobral insentif fiskal kepada para investor. Revisi aturan ini terarah sesuai visi-misi Presiden untuk mendorong industri pertanian, maritim, infrastruktur, dan hilirisasi.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu juga membantah bahwa pemberian insentif ini akan mengganggu penerimaan pajak. Menurut dia, penerimaan pajak masa depan akan lebih besar bila industri tumbuh pesat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan, sejauh ini banyak investor yang tertarik untuk mengajukan pembebasan pajak.

Sebagian investor itu dinilainya berasal dari cakupan industri yang disyaratkan. ”Kami pun yakin kebijakan tax holiday ini akan meningkatkan investasi, terutama sektorsektor strategis,” tandasnya. Sementara itu, BKPM juga menargetkan nilai realisasi investasi di Indonesia pada 2015 - 2019 sebanyak Rp3.518 triliun dari berbagai sektor.

Menurut Franky, BKPM optimistis target tersebut bisa dicapai kendati penuh tantangan. Dia menjelaskan, dengan target sebesar itu, bisa dipastikan target realisasi investasi naik sebesar 115% pada 2010 - 2014. Pada 2010-2014 target realisasi investasi sebesar Rp1.633 triliun dengan ratarata kenaikan sekitar 15% setiap tahunnya.

”Untuk mendapatkan target tersebut, kami perlu mendapatkan komitmen sebesar 50% dari target realisasi. Karena itu, izin prinsip atau komitmen investasi harus mencapai Rp7.036 triliun,” katanya.

Rahmat fiansyah
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7350 seconds (0.1#10.140)