OJK Siapkan 35 Stimulus Sektor Keuangan

Senin, 27 Juli 2015 - 09:17 WIB
OJK Siapkan 35 Stimulus Sektor Keuangan
OJK Siapkan 35 Stimulus Sektor Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Stimulus tersebut meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, kebijakan ini dikeluarkan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa mendorong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

”Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal, dan perkembangan industri keuangan nonbank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” kata Muliaman saat konferensi pers di Jakarta akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan tersebut, OJK mengumumkan 35 kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian yang terdiri atas 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Di sektor perbankan, kata Muliaman, stimulus dikeluarkan setelah melihat kondisi perbankan di mana terjadi penurunan target pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Menurutnya, secara umum ada revisi target pertumbuhan kredit 16%-17% di awal tahun menjadi hanya 13-15%.

Dia menambahkan, RBB dari 108 bank tersebut menggambarkan proyeksi industri perbankan secara keseluruhan. Kendati proyeksi kredit turun, OJK optimistis pertumbuhan kredit di semester kedua akan lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit di semester pertama tahun ini.

”Kita sudah menerima RBB dari 118 bank, baru 108 yang menyampaikan. Saya kira sisanya akan menyusul. (Dari revisi RBB tersebut) terjadi penurunan target pertumbuhan kredit dari 16-17% menjadi 13-15% dengan batas tengah di 14%,” sebut Muliaman.

Berdasarkan kelompok bank, Muliaman menyebut bank umum kegiatan usaha (BUKU) III menjadi kelompok yang paling tinggi menurunkan target kredit. BUKU III merupakan kelompok bank dengan modal inti Rp5-30 triliun. ”Kredit turun -2,7%. Faktorfaktor bisa kita lihat. Kalau per kelompok BUKU, penurunan target kredit itu ada di Buku III,” terangnya.

Dia berharap target kredit yang direvisi tumbuh 13-15% dapat tercapai di 2015 meskipun kondisi perekonomian nasional di sepanjang semester I ini mengalami perlambatan. ”Kita sangat berharap di tengah optimisme yang berkembang pada semester II 2015 nanti bisa dicapai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian tersebut terdiri atas 12 kebijakan di sektor perbankan. Kebijakan ini hanya bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi ke depan.

Adapun 12 kebijakan di sektor perbankan tersebut di antaranya tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0 (nol)% dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

Kemudian, bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Lalu, penerapan penilaian ”prospek usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur.

Sedangkan di sektor pasar modal, stimulus yang dikeluarkan OJK antara lain pengembangan Infrastruktur pasar repurchase agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai repo, pengembangan produk repo, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep repo pihak ketiga.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk go public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM serta pembuatan papan khusus untuk UKM.

OJK juga menetapkan electronic trading platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan.

Selanjutnya, OJK akan menerbitkan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan pasar surat berharga negara (SBN) serta pengembangan obligasi daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.

Adapun sektor INKB, OJK mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi kebijakan non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri perusahaan pembiayaan (PP); pengembangan asuransi pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang, dan pembentukan rating agency usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Untuk bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK terus berupaya meningkatkan budaya menabung dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat dan melakukan edukasi dan akses keuangan UMKM dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan lembaga jasa keuangan (LJK) kepada UMKM.

Hafid fuad
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)