Pemerintah Diminta Hentikan Konsesi JICT ke Pihak Asing
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta pemerintah menghentikan upaya perpanjangan konsesi perusahaan ke pihak asing mengingat besarnya potensi kerugian negara.
Menurut Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim, proses konsesi diindikasikan bisa melanggar undang-undang karena tidak dilakukan secara transparan.
"Kami sudah menyampaikan bahwa ini ada indikasi melanggar undang-undang dan kerugian negara. Kami sudah sampaikan ke Pak Jokowi (Presiden) melalui Kepala Staf Presiden," ujar Nova dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2015)
Dia menjelaskan, perpanjangan konsesi hendaknya dikaji ulang agar lebih bersifat transparan. Sampai saat ini, Nova mengaku masih menunggu tanggapan dari pemerintah soal konsesi tersebut.
"Kami masih menunggu. Yang jelas, sudah kami sampaikan kepada pihak kepresidenan untuk segera dilakukan tindakan," tandas Nova.
Baca juga:
Serikat Pekerja Sebut Harga Kontrak JICT Kemurahan
Pemerintah Diminta Lindungi Pekerja JICT
Menurut Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim, proses konsesi diindikasikan bisa melanggar undang-undang karena tidak dilakukan secara transparan.
"Kami sudah menyampaikan bahwa ini ada indikasi melanggar undang-undang dan kerugian negara. Kami sudah sampaikan ke Pak Jokowi (Presiden) melalui Kepala Staf Presiden," ujar Nova dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2015)
Dia menjelaskan, perpanjangan konsesi hendaknya dikaji ulang agar lebih bersifat transparan. Sampai saat ini, Nova mengaku masih menunggu tanggapan dari pemerintah soal konsesi tersebut.
"Kami masih menunggu. Yang jelas, sudah kami sampaikan kepada pihak kepresidenan untuk segera dilakukan tindakan," tandas Nova.
Baca juga:
Serikat Pekerja Sebut Harga Kontrak JICT Kemurahan
Pemerintah Diminta Lindungi Pekerja JICT
(dmd)