BPJS TK Kucurkan Dana JKK dan JKM Rp4,25 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2015 - 10:59 WIB
BPJS TK Kucurkan Dana...
BPJS TK Kucurkan Dana JKK dan JKM Rp4,25 Miliar
A A A
BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengucurkan dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan total senilai Rp4,25 miliar untuk korban kebakaran yang terjadi di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk.

Direktur pelayanan dan pengaduan BPJS TK Achmad Riadi mengatakan, musibah yang terjadi pada 10 Juli 2015 lalu menelan 58 korban. Di mana 21 orang pekerja meninggal dunia akan mendapatkan dana santunan kematian karena kecelakaan kerja untuk ahli waris dengan total sebesar Rp2,95 miliar. Para keluarga korban yang ditinggalkan akan diberikan santunan berkala masing-masing mendapatkan Rp200.000 per bulan selama dua tahun. Biaya pemakaman per korban Rp10 juta, dan dana jaminan hari tua total senilai Rp291,12 juta.

Keluarga ahli waris yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan bea siswa. ”Untuk keluarga korban yang memiliki anak yang sedang bersekolah, kami akan berikan bea siswa sebesar Rp12 juta yang dapat dimanfaatkan untuk bekal para ahli waris untuk pembiayaan sekolah. Ini salah satu manfaat yang kami tingkatkan,” paparnya saat mengunjungi pabrik PT Mandom Indonesia di Bekasi kemarin.

Dia menuturkan, 37 pekerja yang mengalami luka berat yang tengah di rawat di rumah sakit akan dibiayai oleh BPJS TK hingga pulih. ”Semua biaya rumah sakit untuk korban yang mengalami luka berat dan ringan telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS TK,” ujarnya. Manfaat tersebut telah disempurnakan oleh BPJS TK, sebelumnya penggantian biaya rumah sakit maksimal sebesar Rp20 Juta.

Di sisi lain, dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS TK terdapat proses rehabilitasi untuk korban sampai sembuh dan siap untuk bekerja lagi. BPJS TK memberikan jaminan untuk para korban yang sudah sembuh akan diterima kembali bekerja di perusahaan kosmetik tersebut. ”Salah satu program kami yaitu, kembali bekerja, itu semua ditanggung dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka sudah siap bekerja kami akan minta perusahaan untuk menerima mereka bekerja lagi,” imbuhnya.

Saat ini BPJS TK beroperasi dengan empat program, yakni jaminankecelakaankerja(JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun. Nanti pada saat usia pensiun semua pegawai negeri ataupun swasta akan mendapatkan manfaat 30% dari upah rata-rata. ”Hitungannya berbeda-beda. Jadi kalau upah rata-ratanya Rp2 juta, maka pekerja akan mendapatkan Jaminan pensiun dari BPJS TK sebesar Rp600.000,” paparnya.

Sebagai informasi, hingga semester I/2015 BPJS TK telah menjamin 17.000 pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia. ”Hingga akhir tahun BPJS TK memiliki target untuk bisa menjamin 22.000 pekerja di seluruh Indonesia,” katanya. Sementara, menurut laporan keuangan yang dipublikasikan, hingga semester I/2015 BPJS TK membukukan total aset pada program JHT meningkat dari Rp166 triliun menjadi Rp173,4 triliun dengan jumlah pesertaan bukan penerima upah JHT meningkat 88,62%, dari 41.000 menjadi 78.000.

Total aset dalam program JKK ikut meningkat dari Rp11,69 triliun menjadi Rp12,69 triliun diikuti oleh kenaikan jumlah peserta yang meningkat 73,4% dari 326.000 menjadi 565.000 peserta. Untuk JKM, total aset meningkat dari Rp3,95 triliun menjadi Rp4,11 triliun, disusul kenaikanpesertaBPJSTKyangmeningkat 79,75% dari 326.000 menjadi 585.000.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Mandom Indonesia Tbk Sanyata Adi Saputra menjelaskan, perseroan juga akan memberikan rehabilitasi dalam hal pendampingan keluarga korban di rumah sakit serta pendampingan saat mengurus pemakaman korban.

”Selama perawatan ada tim jaga, tapi tim dari direksi selalu keliling mengontrol dan komunikasi dengan manajemen RS, kalau perlu evakuasi nanti akan ke RS yang menyediakan layanan intensif. Karena kami selalu memantau perkembangan korban, jadi kalau butuh perawatan intensif akan dirujuk,” pungkasnya.

Arsy ani s
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4813 seconds (0.1#10.140)