Pemerintah dan Pengelola Diminta Lebih Antisipatif

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:59 WIB
Pemerintah dan Pengelola...
Pemerintah dan Pengelola Diminta Lebih Antisipatif
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah lebih peka dan tidak mengabaikan berbagai persoalan di lingkungan sekitar lapangan migas Blok Cepu maupun pekerja di dalamnya untuk menjaga kesinambungan pengelolaannya.

Perhatian lebih tersebut mesti diberikan demi mengantisipasi terulangnya kerusuhan seperti yang terjadi baru-baru ini, yang disinyalir terjadi akibat akumulasi berbagai persoalan yang tidak dideteksi oleh pemerintah, regulator dan pengelola lapangan migas. Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menegaskan, Blok Cepu merupakan andalan untuk meningkatkan produksi minyak nasional.

Untuk itu, pemerintah dan pengelola harus bisa mengantisipasi potensi masalah yang muncul dalam pengelolaan blok tersebut. ”Pemerintah melalui menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta pengelola lapangan harus mampu mengatasi persoalan ini,” kata Kardaya di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan itu, Kardaya menyoroti kebijakan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas mengenai gas buang (flare gas ) atau gas yang dibakar karena tidak dimanfaatkan di lokasi pengeboran. Dia menuturkan, saat ini ada keluhan dari masyarakat sekitar Blok Cepu akan dampak gas tersebut bagi kesehatan. Kondisi ini pun menurutnya berpotensi munculnya kericuhan masyarakat. Kardaya mengatakan, gas flare di Blok Cepu memang sangat besar, mencapai 50 juta kaki kubik, di luar batas maksimal yang diizinkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

”Pihak yang berwenang mengaku belum mengeluarkan izin gas flare ini. Izinnya malah dikeluarkan Ditjen Migas. Ini sangat disesalkan,” cetusnya. Di sisi lain, kata dia, potential lost akibat gas flare itu juga sangat besar. Dengan gas flare sebesar 50 juta kaki kubik, ada potential lost yang nilainya diperkirakan mencapai USD2,5 juta atau sekitar Rp30 miliar per hari, dengan perhitungan harga gas sebesar USD5 per MMBTU. Karena itu, dalam waktu dekat DPR akan langsung memantau kondisi di Blok Cepu.

Sementara, Koordinator Program Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA-ESDA) AC Rachman menegaskan, pemberian izin pembakaran gas di Blok Cepu oleh Ditjen Migas disebabkan pejabat negara tidak mengerti tugas pokok dan fungsinya.

M faizal
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)