Kemenperin Perjuangkan Pembebasan PPN Galangan Kapal

Kamis, 06 Agustus 2015 - 10:12 WIB
Kemenperin Perjuangkan...
Kemenperin Perjuangkan Pembebasan PPN Galangan Kapal
A A A
MAKASSAR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperjuangkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi galangan kapal yang beroperasi di luar Pulau Batam.

Upaya ini dilakukan agar industri ini bisa tumbuh menyusul pertumbuhan galangan kapal yang ada di Pulau Batam. ”Diharapkan, industri galangan kapal di luar Batam dapat juga tumbuh dan berkembang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat kunjungannya ke PT Industri Kapal Indonesia (IKI) (Persero) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/8). Menurut Saleh, keputusan PPN 0% untuk galangan kapal ini seharusnya sudah keluar bulan Juni-Juli lalu.

”Akan kami cek agar cepat keluar sehingga industri galangan kapal di luar Batam ini seperti di Makassar, Surabaya, dan Tanjung Priok bisa tumbuh,” tukasnya. Ada 105 galangan kapal di Batam tumbuh dan berkembang lebih pesat dibandingkan galangan kapal di luar Batam. Hal ini dikarenakan mereka mendapatkan berbagai fasilitas seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal sebesar 5-12% dan pembebasan PPN.

Sedangkan, galangan kapal yang beroperasi di luar Batam hanya mendapatkan BMDTP sehingga kalah bersaing. Saat ini di Indonesia terdapat 250 perusahaan galangan kapal, lima di antaranya berstatus BUMN. Galangan kapal nasional saat ini telah mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai dengan 50.000 DWT dan mereparasi kapal sampai dengan kapasitas 150.000 DWT.

Namun, dari 250 galangan kapal, hanya 10 perusahaan yang memiliki kapasitas produksi di atas 10.000 DWT dengan fasilitas graving dock terbesar yaitu 300.000 DWT yang berlokasi di Batam dan Banten. Direktur Utama PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar Saiful Abdat Bandung Bismoro mengatakan, ke depan PT IKI harus bisa membangun kapal baru, memproduksi kapal, dan reparasi.

”Jangan sampai membangun kapal itu rugi, karena 75% barangnya impor. Kalau terlambat waktu, tinggal hitung saja kena penalti,” katanya. Dia menambahkan, jika PT IKI mendapatkan PNM lagi, akan digunakan untuk membangun fasilitas floating dock 8.500 DWT dan fasilitas airbag 4 x 6.500 DWT.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
45 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
2 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
4 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
4 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved