Kemenperin Perjuangkan Pembebasan PPN Galangan Kapal

Kamis, 06 Agustus 2015 - 10:12 WIB
Kemenperin Perjuangkan...
Kemenperin Perjuangkan Pembebasan PPN Galangan Kapal
A A A
MAKASSAR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperjuangkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi galangan kapal yang beroperasi di luar Pulau Batam.

Upaya ini dilakukan agar industri ini bisa tumbuh menyusul pertumbuhan galangan kapal yang ada di Pulau Batam. ”Diharapkan, industri galangan kapal di luar Batam dapat juga tumbuh dan berkembang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat kunjungannya ke PT Industri Kapal Indonesia (IKI) (Persero) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/8). Menurut Saleh, keputusan PPN 0% untuk galangan kapal ini seharusnya sudah keluar bulan Juni-Juli lalu.

”Akan kami cek agar cepat keluar sehingga industri galangan kapal di luar Batam ini seperti di Makassar, Surabaya, dan Tanjung Priok bisa tumbuh,” tukasnya. Ada 105 galangan kapal di Batam tumbuh dan berkembang lebih pesat dibandingkan galangan kapal di luar Batam. Hal ini dikarenakan mereka mendapatkan berbagai fasilitas seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal sebesar 5-12% dan pembebasan PPN.

Sedangkan, galangan kapal yang beroperasi di luar Batam hanya mendapatkan BMDTP sehingga kalah bersaing. Saat ini di Indonesia terdapat 250 perusahaan galangan kapal, lima di antaranya berstatus BUMN. Galangan kapal nasional saat ini telah mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai dengan 50.000 DWT dan mereparasi kapal sampai dengan kapasitas 150.000 DWT.

Namun, dari 250 galangan kapal, hanya 10 perusahaan yang memiliki kapasitas produksi di atas 10.000 DWT dengan fasilitas graving dock terbesar yaitu 300.000 DWT yang berlokasi di Batam dan Banten. Direktur Utama PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar Saiful Abdat Bandung Bismoro mengatakan, ke depan PT IKI harus bisa membangun kapal baru, memproduksi kapal, dan reparasi.

”Jangan sampai membangun kapal itu rugi, karena 75% barangnya impor. Kalau terlambat waktu, tinggal hitung saja kena penalti,” katanya. Dia menambahkan, jika PT IKI mendapatkan PNM lagi, akan digunakan untuk membangun fasilitas floating dock 8.500 DWT dan fasilitas airbag 4 x 6.500 DWT.

Oktiani endarwati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0554 seconds (0.1#10.140)