Impor Garam Diawasi Ketat

Kamis, 06 Agustus 2015 - 10:15 WIB
Impor Garam Diawasi...
Impor Garam Diawasi Ketat
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau impor garam yang berlebihan khususnya untuk keperluan konsumsi rumah tangga.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, satgas tersebut berwenang mengaudit impor garam sehingga diharapkan bisa lebih terkendali.

Dengan adanya satgas garam, kerugian petani akibat maraknya garam impor diharapkan berkurang. ”Dalam hal ini kami meneruskan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 58/2012 yang sudah membatasi impor garam sebesar 1,5 juta ton dan mengenai periode impor yang direkomendasikan,” ujar Susi saat konferensi pers di gedung KKP di Jakarta kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan disebutkan bahwa impor garam diperbolehkan hanya saat satu bulan sebelum masa panen dan dua bulan setelahnya. Namun menurut Susi, aturan ini tidak dipatuhi oleh para importir sehingga harga garam dari petani lokal menjadi terus merosot hingga Rp275 dari harga ideal Rp750 per kg. Susi berharap, keberadaan satgas membuat harga garam lokal maupun impor di pasar dapat terus dipantau.

”KKP bukan ingin mengintervensi pasar, tetapi garam lokal harganya sangat anjlok dan garam impor sangat melonjak, padahal importir membelinya sangat murah dari Australia dan India,” kata Susi. Dia menambahkan, satgas pengawasan garam tersebut tidak hanya menyidik kuota dan tipe garam impor namun juga dapat membantu kesejahteraan bagi petani lokal dan juga konsumen rumah tangga.

”Tujuan kita dari awal memang ingin tercapainya swasembada garam, sehingga petani mendapatkan profit yang baik dan konsumen juga memperoleh dengan harga yang terjangkau,” tuturnya. Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 30.000 keluarga petani garam yang sedang diberdayakan dengan suntikan dana dari pemerintah senilai Rp558 miliar. KKP menunjuk PT Garam sebagai Ketua Konsorsium Impor Garam untuk membantu peran satgas dan mendapatkan alokasi dana 50% dari total biaya peningkatan kualitas petani dalam negeri.

Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menambahkan, satgas akan berperan penting untuk mendorong KKP dalam memastikan tidak adanya importasi garam untuk kebutuhan rumah tangga. ”Sedangkan garam untuk keperluan industri, akan dipangkas menjadi 1 juta ton dan keperluan industri kimia serta farmasi 50 ton,” ucapnya.

Di samping itu, pihak KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk menerapkan teknologi agar produksi garam di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, ke depannya akan terus memangkas kebutuhan industri dan hanya memberikan izin impor yang digunakan untuk farmasi saja.

”Australia saat ini menguasai 90% impor garam karena kemajuan teknologinya, bahkan yang dikirimkan untuk kebutuhan kita pun hanyalah produk turunan garamnya. Supaya harga garam nasional bisa bersaing, maka ini perlu dikurangi,” ucapnya.

Rabia edra
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)