Impor Garam Diawasi Ketat

Kamis, 06 Agustus 2015 - 10:15 WIB
Impor Garam Diawasi...
Impor Garam Diawasi Ketat
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau impor garam yang berlebihan khususnya untuk keperluan konsumsi rumah tangga.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, satgas tersebut berwenang mengaudit impor garam sehingga diharapkan bisa lebih terkendali.

Dengan adanya satgas garam, kerugian petani akibat maraknya garam impor diharapkan berkurang. ”Dalam hal ini kami meneruskan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 58/2012 yang sudah membatasi impor garam sebesar 1,5 juta ton dan mengenai periode impor yang direkomendasikan,” ujar Susi saat konferensi pers di gedung KKP di Jakarta kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan disebutkan bahwa impor garam diperbolehkan hanya saat satu bulan sebelum masa panen dan dua bulan setelahnya. Namun menurut Susi, aturan ini tidak dipatuhi oleh para importir sehingga harga garam dari petani lokal menjadi terus merosot hingga Rp275 dari harga ideal Rp750 per kg. Susi berharap, keberadaan satgas membuat harga garam lokal maupun impor di pasar dapat terus dipantau.

”KKP bukan ingin mengintervensi pasar, tetapi garam lokal harganya sangat anjlok dan garam impor sangat melonjak, padahal importir membelinya sangat murah dari Australia dan India,” kata Susi. Dia menambahkan, satgas pengawasan garam tersebut tidak hanya menyidik kuota dan tipe garam impor namun juga dapat membantu kesejahteraan bagi petani lokal dan juga konsumen rumah tangga.

”Tujuan kita dari awal memang ingin tercapainya swasembada garam, sehingga petani mendapatkan profit yang baik dan konsumen juga memperoleh dengan harga yang terjangkau,” tuturnya. Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 30.000 keluarga petani garam yang sedang diberdayakan dengan suntikan dana dari pemerintah senilai Rp558 miliar. KKP menunjuk PT Garam sebagai Ketua Konsorsium Impor Garam untuk membantu peran satgas dan mendapatkan alokasi dana 50% dari total biaya peningkatan kualitas petani dalam negeri.

Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menambahkan, satgas akan berperan penting untuk mendorong KKP dalam memastikan tidak adanya importasi garam untuk kebutuhan rumah tangga. ”Sedangkan garam untuk keperluan industri, akan dipangkas menjadi 1 juta ton dan keperluan industri kimia serta farmasi 50 ton,” ucapnya.

Di samping itu, pihak KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk menerapkan teknologi agar produksi garam di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, ke depannya akan terus memangkas kebutuhan industri dan hanya memberikan izin impor yang digunakan untuk farmasi saja.

”Australia saat ini menguasai 90% impor garam karena kemajuan teknologinya, bahkan yang dikirimkan untuk kebutuhan kita pun hanyalah produk turunan garamnya. Supaya harga garam nasional bisa bersaing, maka ini perlu dikurangi,” ucapnya.

Rabia edra
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved