Kemenkop Tingkatkan Kapasitas Koperasi

Minggu, 09 Agustus 2015 - 10:00 WIB
Kemenkop Tingkatkan...
Kemenkop Tingkatkan Kapasitas Koperasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas koperasi dengan memberikan nomor induk koperasi (NIK) kepada koperasi.

”Dengan sertifikat NIK, koperasi tersebut akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan programprogram kementerian,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam keterangan tertulisnya kemarin. Puspayoga melanjutkan, pihaknya juga mendorong agar koperasi bisa bermitra dengan lembaga lain seperti BUMN, BUMD maupun swasta dengan prinsip saling menguntungkan.

”Sekaligus akan dijadikan contoh bagi koperasi lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya,” imbuhnya. Menurut Puspayoga, dalam mengelola dan membina koperasi harus bersinergi mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Dengan begitu, pihaknya akan bisa memantau program koperasi agar terus maju dan berkembang. Sehingga, menjadikan koperasi sebagai ekonomi gotong royong dan UKM serta backbond ekonomi rakyat ketika perekonomian mengalami pelemahan.

Puspayoga menambahkan, dirinya yakin jika pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bersinergi, maka program yang dicanangkan akan dapat dinikmati rakyat. ”Jangan sampai bupatinya ke timur, gubernurnya ke barat, menterinya ke selatan. Ini gak boleh terjadi,” tegasnya.

Dia sependapat dengan inisiatif Gubernur Jabar Ahmad Heriawan agar ada koperasi pegawai negeri sipil (PNS) yang nantinya diharapkan mampu mengatasi pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur berbiaya besar, misalnya pembangunan jalan tol yang harus mencadangkan dana Rp12 triliun.

”Jika ditalangi dengan melibatkan PNS dalam satu wadah yaitu koperasi, maka untuk membangun proyek seperti itu, PNS hanya dibebani Rp100.000,” jelasnya. Ketua Dekopin Jabar Mustapha Djamaluddin mengatakan, pihaknya mendukung langkah kementerian dalam mengeringkan koperasi yang tidak sehat. ”Dari total 25.000, yang aktif 15.000. Makanya, kita ingin adakan penertiban,” katanya.

Pendataan kembali akan dilakukan secara bertahap karena pihaknya menduga tidak aktifnya koperasi disebabkan kesadaran anggota dan pembentukannya tidak berdasarkan kebutuhan. ”Kami tidak bisa serta-merta mencoret keberadaan 10.000 koperasi tidak aktif itu karena yang berhak melakukan hal itu adalah anggota dan dinas terkait,” jelas Mustapha.

Di tempat yang sama, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Jabar Anton Gustoni mengatakan, untuk menjaga pertumbuhan koperasi, pihaknya akan berupaya menghidupkan kembali koperasi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

”Koperasi di Jabar punya peluang untuk terus bergerak karena pemerintahan Presiden Jokowi memberlakukan penyaluran pupuk subsidi melalui koperasi unit desa (KUD),” tandasnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)