Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, yang mengatur cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK tersebut mengatur tidak akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan menaikkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu mengurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, serta menekan konsumsi rokok akibat harga jual yang lebih tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan membawa perubahan signifikan bagi industri tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, dan 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) tumbuh 4,8 persen untuk tier-1, dan 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, dan 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, serta closed liquid sebesar 6 persen. Data CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka meski hanya menaikkan harga jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan hanya sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, dan Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, meski ada potensi menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang berpotensi menekan volume penjualan di 2025.
Rating Sektoral
Meski keputusan pemerintah menaikkan HJE tanpa menaikkan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli masyarakat dan ancaman rokok ilegal tetap menjadi tantangan utama.
Sebaliknya, pemerintah akan menaikkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu mengurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, serta menekan konsumsi rokok akibat harga jual yang lebih tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan membawa perubahan signifikan bagi industri tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, dan 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) tumbuh 4,8 persen untuk tier-1, dan 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, dan 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, serta closed liquid sebesar 6 persen. Data CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka meski hanya menaikkan harga jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan hanya sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, dan Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, meski ada potensi menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang berpotensi menekan volume penjualan di 2025.
Rating Sektoral
Meski keputusan pemerintah menaikkan HJE tanpa menaikkan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli masyarakat dan ancaman rokok ilegal tetap menjadi tantangan utama.