KKP Minta Importasi Garam Konsumsi Dilarang

Selasa, 11 Agustus 2015 - 14:18 WIB
KKP Minta Importasi...
KKP Minta Importasi Garam Konsumsi Dilarang
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemerintah melarang izin importasi garam konsumsi, yang saat ini masih dilakukan di Tanah Air.

Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi KKP dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang importasi garam.

‎Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, untuk mempertahankan swasembada garam konsumsi maka semua aturan tentang importasi garam konsumsi harus ditiadakan.

"‎Kalau dalam Permendag Nomor 57 tahun 2012 saat ini importasi garam konsumsi ‎masih dimungkinkan. Kita mengharapkan itu dipotong," katanya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

‎Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50%. Pasalnya, izin importasi garam yang besar tersebut telah mematikan petani garam lokal.

"Diharapkan, mereka juga bisa menyerap garam industri petani supaya ada gairah. Turunan garam ini kan luar biasa. Nilai ekonominya sangat tinggi," imbuh dia.

Menurut Sudirman, dalam jangka panjang harus ada kepedulian dalam membangun sumber industri garam tersebut. Selain itu, salah satu persyaratan untuk impor, harus menyerap dulu garam rakyat.

"‎Salah satu persyaratan kalau mau impor, harus serap dulu garam rakyat," tegas dia.

Sudirman menambahkan, perlu dibentuk satu konsorsium garam nasional agar importasi garam menjadi satu pintu. Konsorsium tersebut terdiri dari BUMN pergaraman, yaitu PT Garam (Persero) dan koperasi petani garam.

‎"Kalau Permendag nanti disebutkan impor garam oleh konsorsium maka importir swasta ini boleh beli garam dong ke sana. Keuntungannya harus berbagi ke konsorsium. Dengan demikian, 2016 kita bisa swasembada," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)