Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Senin, 23 Desember 2024 - 14:02 WIB
loading...
Tarif PPN Jadi 12 Persen,...
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
A A A
JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Hal tersebut sudah dipastikan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022. Perlu diketahui, kenaikan PPN ini telah diatur dengan memperhitungkan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Pajak merupakan salah satu elemen penting bagi pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, bahkan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Dalam siaran program iNews Sore pada Kamis (19/12/2024), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan menomorsatukan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong. Tidak hanya itu, penerapan kebijakan PPN 12 persen juga bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.

“Kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Disinilah prinsip negara hadir,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada April 2022 Indonesia juga pernah mengalami kenaikan tarif PPN, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen. Dilakukannya peningkatan tarif PPN merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran, serta memperkuat fundamental ekonomi nasional. Melalui UU HPP, pemerintah memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen.

Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang bersifat premium, diantaranya ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA.

Lalu, barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Purbaya Copot 2 Dirjen...
Purbaya Copot 2 Dirjen Kemenkeu Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman, Ada Apa?
Empat Tahun Berturut-turut,...
Empat Tahun Berturut-turut, Bibit.id Raih Penghargaan Kemenkeu
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
Pejabat Kemenkeu Diduga...
Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Gratifikasi, Purbaya Curiga Ada yang Sengaja Embuskan Isu
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Bukan Hanya Suami Dwi...
Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Rekomendasi
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved