Tarif PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Hal tersebut sudah dipastikan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022. Perlu diketahui, kenaikan PPN ini telah diatur dengan memperhitungkan sisi keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Pajak merupakan salah satu elemen penting bagi pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, bahkan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Dalam siaran program iNews Sore pada Kamis (19/12/2024), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan menomorsatukan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong. Tidak hanya itu, penerapan kebijakan PPN 12 persen juga bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.
“Kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Disinilah prinsip negara hadir,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada April 2022 Indonesia juga pernah mengalami kenaikan tarif PPN, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen. Dilakukannya peningkatan tarif PPN merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran, serta memperkuat fundamental ekonomi nasional. Melalui UU HPP, pemerintah memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen.
Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang bersifat premium, diantaranya ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA.
Lalu, barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.
Yon menjelaskan, kenaikan PPN ini fokus berpihak terhadap masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan pembebasan PPN (PPN 0 persen) untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan masyarakat, yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.
Kemudian, barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah), kenaikan pajaknya (1 persen) akan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemerintah berharap, melalui penyesuaian tarif PPN 12 persen, pihaknya dapat menjaga daya beli masyarakat. Guna meringankan beban masyarakat dari harga barang dan jasa yang akan meningkat, Pemerintah akan memberikan paket insentif. Jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif diprediksi sebesar Rp265,6 triliun.
Pajak merupakan salah satu elemen penting bagi pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, bahkan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Dalam siaran program iNews Sore pada Kamis (19/12/2024), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan menomorsatukan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong. Tidak hanya itu, penerapan kebijakan PPN 12 persen juga bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.
“Kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Disinilah prinsip negara hadir,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada April 2022 Indonesia juga pernah mengalami kenaikan tarif PPN, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen. Dilakukannya peningkatan tarif PPN merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran, serta memperkuat fundamental ekonomi nasional. Melalui UU HPP, pemerintah memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen.
Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang bersifat premium, diantaranya ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA.
Lalu, barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain.
Yon menjelaskan, kenaikan PPN ini fokus berpihak terhadap masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan pembebasan PPN (PPN 0 persen) untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan masyarakat, yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.
Kemudian, barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah), kenaikan pajaknya (1 persen) akan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemerintah berharap, melalui penyesuaian tarif PPN 12 persen, pihaknya dapat menjaga daya beli masyarakat. Guna meringankan beban masyarakat dari harga barang dan jasa yang akan meningkat, Pemerintah akan memberikan paket insentif. Jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif diprediksi sebesar Rp265,6 triliun.