Izin Eksplorasi Freeport Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:27 WIB
Izin Eksplorasi Freeport...
Izin Eksplorasi Freeport Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta meninjau ulang kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (FPI) di Mimika, Papua. Sebab, sebagian kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan dinilai belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

Pengamat anggaran politik serta Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadhafi mengatakan, eksplorasi mineral yang dilakukan oleh PT FPI yang mengacu pada Surat Menhut 399/Menhut- VII/2013 yang diterbitkan 9 Juli 2013 telah berakhir.

Terkait dengan itu, sejatinya izin prinsip tersebut tidak boleh menjadi acuan legalitas dalam kegiatan eksplorasi mineral. ”Karena itu, pemerintah harus bersikap tegas. Hentikan dulu kegiatan penambangan sebelum izinnya dipenuhi,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Sesuai UU No 41/1999 tentang kehutanan, kegiatan penambangan bisa dilakukan apabila perusahaan sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), bukan izin prinsip. Sesuai izin prinsip yang tertera dalam Surat Menhut 399/menhut-VII/2013 untuk lahan seluas 2.738,8 hektare (ha) sudah berakhir pada Juli 2015. Dengan begitu, kegiatan operasional penambangan FPI tidak didukung dengan izin prinsip apalagi IPPKH.

Secara terperinci, dalam data izin prinsip dari menteri kehutanan tersebut, yang didapat FPI adalah areal penambangan seluas 507,2 ha, sarana dan prasarana seluas 1.328,52 ha, jalan seluas164,48ha, sertayangsecara legal memiliki IPPKH tahun 1998 yakni kawasan hutan untuk jalan dan transmisi dengan luas hanya 738,6 ha.

Dari data itu, Uchok menegaskan, yang benar-benar mendapatkan IPPKH hanya 738,6 ha, selebihnya hanya diberi izin prinsip. Itu pun izin prinsip yang diterbitkan sudah habis masanya, sehingga sekarang kegiatan Freeport benar-benar di luar IPPKH .

Pengamat pertambangan Marwan Batubara menambahkan, masih banyak persoalan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya masalah izin penggunaan kawasan hutan, namun yang terpenting menurutnya adalah bagi hasil, royalti, dan manfaat untuk negara.

”Ya izin prinsip itu sebenarnya harus segera diselesaikan oleh Freeport Indonesia, karena ini masalah koordinasi pemerintah,” katanya. Menurut dia, masalah ini memang mengganggu, tapi bisa diselesaikan oleh internal pemerintah.

M faizal
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
3 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
4 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
4 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
6 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
6 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
8 jam yang lalu
Infografis
454 Izin Pendakian Gunung...
454 Izin Pendakian Gunung Everest Cetak Rekor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved