BKPM Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Tax Holiday

Kamis, 27 Agustus 2015 - 08:44 WIB
BKPM Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Tax Holiday
BKPM Siapkan Petunjuk Pelaksanaan Tax Holiday
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan (standard operating procedure /SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday ).

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya revisi aturan tax holiday oleh menteri keuangan. ”Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan kepala badan kebijakan fiskal (BKF) kementerian keuangan untuk mendapat masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday ,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis kemarin.

Franky mengatakan, pihaknya optimistis pemberlakuan aturan tax holiday yang baru itu akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur. Dengan cakupan industri yang diperluas, hal tersebut bisa mendorong berkembangnya industri manufaktur yang berdaya saing tinggi. ”Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi,” tambahnya.

Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini menambahka n , pemberlakuan revisi aturan tax holiday yang lebih fleksibel ini juga akan men i n g - katkan minat investasi. Dari berbagai pertemuan dengan calon investor, Franky mengaku selalu ditanyai soal kemungkinan mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menerbitkan PMK Nomor 195/PMK.010/ 2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday ). Aturan ini resmi berlaku pada 16 Agustus 2015. Dalam aturan tersebut, masa tax holiday bisa diperpanjang hingga 20 tahun melalui diskresi menteri keuangan. Tak hanya itu, cakupan industri yang bisa mengajukan fasilitas ini pun juga diperluas dari awalnya enam menjadi sembilan sektor industri.

Besaran investasi minimum yang menjadi persyaratan juga sedikit diubah. Perusahaan yang bisa mengajukan tax holiday harus menanamkan modalnya minimal Rp1 triliun. Tetapi, khusus untuk sektor industri permesinan dan industri telekomunikasi, boleh mengajukan dengan investasi minimal Rp500 miliar.

Namun, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro menyatakan, Indonesia merupakan negara yang menarik bagi investor meski tanpa tax holiday . Pemerintah sebaiknya fokus memperbaiki iklim investasi dengan membangun infrastruktur, menyediakanenergi, dan melakukan reformasi birokrasi.

Rahmat fiansyah
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)