Tax Holiday Diharapkan Tarik Investasi Industri Pionir
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap kebijakan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday ) mampu menarik investasi jangka panjang, terutama untuk industri pionir.
Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis, kebijakan itu bisa mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. ”Dalam konteks tax holiday , industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Menurut dia, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi. Pada mekanisme fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas tax holiday harus diajukan oleh menteri perindustrian atau kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK. 011/2011.
Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/ PMK. 011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, kementerian/ lembaga terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.
Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015. Saleh melanjutkan, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait guna membahas kebijakan tax holiday ke depan.
Oktiani endarwati
Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis, kebijakan itu bisa mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. ”Dalam konteks tax holiday , industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Menurut dia, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi. Pada mekanisme fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas tax holiday harus diajukan oleh menteri perindustrian atau kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK. 011/2011.
Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/ PMK. 011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, kementerian/ lembaga terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.
Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015. Saleh melanjutkan, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait guna membahas kebijakan tax holiday ke depan.
Oktiani endarwati
(ars)