Tax Holiday Diharapkan Tarik Investasi Industri Pionir

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 08:47 WIB
Tax Holiday Diharapkan...
Tax Holiday Diharapkan Tarik Investasi Industri Pionir
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap kebijakan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday ) mampu menarik investasi jangka panjang, terutama untuk industri pionir.

Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis, kebijakan itu bisa mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. ”Dalam konteks tax holiday , industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Menurut dia, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi. Pada mekanisme fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas tax holiday harus diajukan oleh menteri perindustrian atau kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK. 011/2011.

Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/ PMK. 011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, kementerian/ lembaga terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.

Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015. Saleh melanjutkan, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait guna membahas kebijakan tax holiday ke depan.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
1 jam yang lalu
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
1 jam yang lalu
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
2 jam yang lalu
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
2 jam yang lalu
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
2 jam yang lalu
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
Setelah Diserang Houthi,...
Setelah Diserang Houthi, AS Tarik Kapal Induk USS Abraham Lincoln
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved