BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valuta Asing

Minggu, 30 Agustus 2015 - 11:26 WIB
BI Ubah Batas Maksimum...
BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valuta Asing
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valuta asing (valas) melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying).

BI mengurangi batas maksimum pembelian valas dari USD100.000 per nasabah per bulan menjadi USD25.000 per nasabah per bulan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian valas tersebut dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi) yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

”Jadi pembelian valas di atas USD25.000 diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu. Selain itu, BI juga mengatur, apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD5.000, akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5.000.

BI menegaskan, transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan. Selain itu, BI juga melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing.

”Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi,” ujar Tirta. Dia mengungkapkan, dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, kondisi pasar valuta asing domestik diharapkan akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Kunthi fahmar sandy
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved