BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valuta Asing

Minggu, 30 Agustus 2015 - 11:26 WIB
BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valuta Asing
BI Ubah Batas Maksimum Pembelian Valuta Asing
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valuta asing (valas) melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying).

BI mengurangi batas maksimum pembelian valas dari USD100.000 per nasabah per bulan menjadi USD25.000 per nasabah per bulan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian valas tersebut dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi) yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

”Jadi pembelian valas di atas USD25.000 diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu. Selain itu, BI juga mengatur, apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD5.000, akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5.000.

BI menegaskan, transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan. Selain itu, BI juga melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing.

”Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi,” ujar Tirta. Dia mengungkapkan, dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, kondisi pasar valuta asing domestik diharapkan akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Kunthi fahmar sandy
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3621 seconds (0.1#10.140)