Menkeu: Perlu Terobosan Luar Biasa Atasi Shortfall Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perlu adanya terobosan luar biasa terhadap masalah hukum dan pengampunan pelaku pajak.
Pasalnya, pelaku pajak Indonesia yang taat akan pajak jumlahnya masih sedikit, sehingga bukan tidak mungkin shortfall pajak (pajak yang tidak tercapai) di Indonesia saat ini mencapai Rp120 triliun.
"Ini butuh terobosan luar biasa. Karena tingkat kepatuhan pajak kita masih rendah. Informal itu sekitar 47% sedangkan yang formal perkiraan kami cuma 50%, untuk itu, kita perlu terobosan yang kuat," kata dia di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Akhirnya, kata Menkeu, melakukan extra effort untuk urusan pajak ini. Jangan sampai untuk tahun ini shortfall terlalu jauh sehingga memengaruhi penerimaan negara.
"Extra effort tercapai atau enggak tergantung starteginya. Kalau dalam pembahasan dirasa penerimaan pajak 2016 terlalu tinggi tentu harus ada penyesuaiannya bisa dengan Penerimanaa Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menutupi atau dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), atau kemungkinan pemotongan belanja KL tapi sebaiknya pada masa ini ketika APBN 2016 dibahas," jelas dia.
Hal tersebut tentunya harus dibahas mendalam dan kesepakatan bersama yang kuat antara DPR dan pemerintah, karena harus ada Undang-Undang yang mengatur.
"Kalau pelaksanaan mulus, bukan hanya tahun ini, ke depan tax based kita jadi lebih besar dan pasti jadi kemungkinan melesetnya pajak kita jadi lebih kecil," pungkasnya.
Pasalnya, pelaku pajak Indonesia yang taat akan pajak jumlahnya masih sedikit, sehingga bukan tidak mungkin shortfall pajak (pajak yang tidak tercapai) di Indonesia saat ini mencapai Rp120 triliun.
"Ini butuh terobosan luar biasa. Karena tingkat kepatuhan pajak kita masih rendah. Informal itu sekitar 47% sedangkan yang formal perkiraan kami cuma 50%, untuk itu, kita perlu terobosan yang kuat," kata dia di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Akhirnya, kata Menkeu, melakukan extra effort untuk urusan pajak ini. Jangan sampai untuk tahun ini shortfall terlalu jauh sehingga memengaruhi penerimaan negara.
"Extra effort tercapai atau enggak tergantung starteginya. Kalau dalam pembahasan dirasa penerimaan pajak 2016 terlalu tinggi tentu harus ada penyesuaiannya bisa dengan Penerimanaa Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menutupi atau dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), atau kemungkinan pemotongan belanja KL tapi sebaiknya pada masa ini ketika APBN 2016 dibahas," jelas dia.
Hal tersebut tentunya harus dibahas mendalam dan kesepakatan bersama yang kuat antara DPR dan pemerintah, karena harus ada Undang-Undang yang mengatur.
"Kalau pelaksanaan mulus, bukan hanya tahun ini, ke depan tax based kita jadi lebih besar dan pasti jadi kemungkinan melesetnya pajak kita jadi lebih kecil," pungkasnya.
(izz)