2.700 Aturan Deregulasi Daerah Bebani Ekonomi

Selasa, 08 September 2015 - 06:01 WIB
2.700 Aturan Deregulasi...
2.700 Aturan Deregulasi Daerah Bebani Ekonomi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyiapkan program untuk menyelaraskan segala macam peraturan khususnya terkait ekonomi. Pasalnya, saat ini ada 2.700 peraturan deregulasi di daerah yang membebani ekonomi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil menyatakan, dalam penyelarasan tersebut, pihaknya akan tiru negara Korea. Pasalnya, ‎Korea membuat komite internasional tingkat tinggi untuk menstrimline regulasi. Targetnya adalah dalam tempo satu tahun mereka dapat memotong 47% deregulasi yang tidak perlu.

"Aturan kita itu luar biasa banyak ya, sama dengan di banyak negara. Maka, tentu ini kita buat tim untuk proses restruktruisasi atau reformasi berbagai peraturan yang dikerjakan oleh Menko Pak Darmin, namun pemangkasan deregulasi itu masih kecil," ujar Sofyan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut mantan Menko Perekonomian ini, dengan melakukan hal tersebut, 2.700 deregulasi peraturan yang sudah masuk dalam undang-undang, kemudian peraturan pemerintah, inpres, belum lagi permen, uang membebani ekonomi dapat dipangkas.

"Nah itu sekarang kita sedang kaji, nanti akan ada di luar perpres untuk memberikan mandat dengan target tertentu. Ini juga terjadi di berbagai negara, karena pada umumnya peraturan itu makin lama makin banyak," tuturnya.

Untuk merealisasikan pemangkasan deregulasi, Sofyan menyebutkan, Bappenas akan membuat komite tingkat tinggi yang kemudian akan diminta kepada semua kementerian untuk mereview. Tim komite bisa terdiri dari tim teknis dan tim expert.

"Ini nanti kita perlu mempelajari dulu, apakah bisa, karena kan punya dampak implikasi kemana-mana. Bisa berimplikasi pada APBN kita juga, kemudian audit BPK, dan lainnya, jadi kita akan pelajari," tandasnya

Baca juga:

Jaga Investor, Pemerintah Akan Deregulasi Besar-Besaran

Indonesia Tampung Investor Limpahan dari Singapura
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)