Target Cukai Diminta Ditinjau Ulang

Kamis, 10 September 2015 - 11:32 WIB
Target Cukai Diminta Ditinjau Ulang
Target Cukai Diminta Ditinjau Ulang
A A A
JAKARTA - Rencana Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dinilai tidak sejalan dengan visi menciptakan nilai tambah bagi industri dalam negeri.

Pemerintah diminta meninjau ulang rencana kenaikan cukai yang sudah dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp148,9 triliun. Jumlah tersebut naik dibanding target penerimaan cukai pada APBN-P 2015 yang hanya Rp139,1 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai, kenaikan target penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah terlalu besar sehingga memberatkan industri di tengah kondisi ekonomi yang melambat. ”Apa yang diperjuangkan untuk memperkuat industri dalam negeri berhadapan dengan kebijakan yang kontra-produktif. Jadi, kebijakan tersebut harus ditinjau kembali,” kata dia di Jakarta kemarin.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aomi Aziz mengatakan, pernyataan pemerintah yang menaikkan target cukai 7% dari APBN-P 2015 adalah langkah keliru. Menurutnya, target penerimaan cukai dalam APBN-P 2015 sebesar Rp139,1 triliun merupakan pengumpulan cukai selama 14 bulan, bukan 12 bulan. ”Pada semester I/2015, kita diminta membayar cukai ijon yang sebelumnya dikreditkan selama dua bulan ke depan,” ucapnya.

Percepatan pembayaran yang dimaksud Hasan adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 yang menghapus ketentuan penundaan pembayaran pita cukai. Dengan demikian, target penerimaan cukai dalam RAPBN 2016 lebih tepat dibandingkan dengan APBN 2015 sebesar Rp120,6 triliun. Dengan kata lain, kenaikannya mencapai 23%.

Dengan perbandingan tersebut, Hasan menilai pemerintah salah melakukan perhitungan fiskal dan dikhawatirkan akan semakin memperlebar kekurangan target (shortfall) cukai. Hasan menyebut, outlook penerimaan cukai tahun ini pun hanya akan mencapai 95% dari target APBN-P 2015.

Dari target cukai RAPBN 2016 sebesar Rp148,9 triliun atau naik 7%, negara hanya akan mendapatkan Rp135 triliun. Hasan menegaskan, kenaikan target cukai tidak selalu berbanding lurus dengan kenaikan realisasi cukai. Hasan pun mempertanyakan instrumen kebijakan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi target tersebut.

Apabila mengandalkan kenaikan tarif cukai, dia memastikan hal tersebut bisa berdampak terhadap industri, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Tahun lalu ada PHK 10.000 orang, tahun ini sudah 15.000. Sejak 2009 ada 4.900 pabrik rokok. Dengan kenaikan tarif cukai tiap tahun, akhir 2014, tinggal 600 pabrik. Itu pun yang aktif mengajukan pita cukai hanya 100. Sisanya 500 hampir kolaps,” jelasnya.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro belum mau berkomentar banyak soal protes keberatan dari asosiasi terhadap target penerimaan cukai tahun depan. Dia menilai, angka yang dimuat dalam RAPBN masih melalui pembahasan bersama DPR. ”Kita lihat nanti ya,” tandasnya.

Kepala Sub-Direktorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan, pemberlakuan cukai terhadap tembakau merupakan upaya pengendalian untuk membatasi masyarakat mengonsumsi produk tembakau.

Menurutnya, selama ada kenaikan produksi, maka akan terus ada kenaikan tarif cukai. ”Kalau sudah maksimal, berarti produksinya tidak naik lagi. Tapi, selama ini asumsinya produksi akan meningkat,” ujarnya.

Rahmat fiansyah
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7567 seconds (0.1#10.140)