Kemenpan RB Pangkas Peraturan Berbelit Penghambat Investasi

Kamis, 10 September 2015 - 21:52 WIB
Kemenpan RB Pangkas Peraturan Berbelit Penghambat Investasi
Kemenpan RB Pangkas Peraturan Berbelit Penghambat Investasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan akan memangkas berbagai peraturan yang berbelit yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar bisa lebih memberikan kepastian untuk investor segera melaksanakan kegiatan ekonominya di Indonesia.

"Nah izin yang bisa mencapai ratusan hari itu segera dibahas untuk dipangkas. Biar mereka bisa langsung menjalankan kegiatan ekonomi. Misalnya, izin penggunaan lahan, amdal sehingga kedepannya tidak perlu lagi izin yang memakan waktu sampai lebih dari satu tahun. Jangankan tahunan, bulanan saja Presiden enggak senang," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Sebab itu dibentuklah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas untuk menentukan proyek-proyek mana saja yang bisa masuk kategori infrastruktur strategis dan prioritas.

"Nah ini kementerian kita tugasnya menyiapkan kelembagaannya, sumber daya manusia (SDM) nya, dan hal-hal terkait nomenklatur kelembagaannya‎. Ini sudah ada Perpres 42/2005 tentang komite ini," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah ingin mempermudah izin-izin usah auntuk mempercepat ekonomi, sehingga membutuhkan reformasi birokrasi. "Ini bagian paket deregulasi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5683 seconds (0.1#10.140)