Izin Perumahan Dipangkas

Sabtu, 12 September 2015 - 11:13 WIB
Izin Perumahan Dipangkas
Izin Perumahan Dipangkas
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memangkas perizinan dalam rangka mendukung paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan belum lama ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, kemudahan perizinan tersebut meliputi kemudahan perizinan di sektor perumahan dan sistem pengelolaan air minum (SPAM) yang dikelola asing.

”Terkait bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dari sisi perizinan yang panjang akan dipangkas. Terutama, mendukung BUMN Perumnas bagaimana membangun rumah dengan cepat. Kemudian, juga terkait sistem pengembangan air minum,” kata dia di kantornya, Jakarta, kemarin. Basuki mengatakan , izin perumahan yang dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah.

”Misalnya, izin membangun kawasan perumahan itu kan punya amdal, biasanya amdalnya itu sekali saja, tidak berkali-kali. Kemudian yang lebih penting ialah pemerintah daerahnya jangan sampai keluarkan izin dua hingga tiga tahun,” ujarnya.

Kredit Pengadaan Lahan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Maurin Sitorus mengatakan, perbankan nasional harus meniru langkah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang memberikan kredit pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah.

Pasalnya, salah satu kendala yang menghambat penyediaan rumah dalam program pembangunan sejuta rumah adalah sulitnya pengadaan lahan. Kalaupun tersedia lahan, harganya sangat tinggi sehingga harga rumah pun jadi sangat tinggi, ”Kalau biaya pengadaan lahan murah maka harga jual rumah pun menjadi lebih murah,” kata Maurin dalam seminar bertema: Inovasi Dalam Pembiayaan Perumahan” di sela pameran Indonesia Banking Expo (Ibex) 2015.

Maurin mengungkapkan, pemerintah mendorong program pembangunan sejuta rumah untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang sudah mencapai angka 13,5 juta unit. Selama ini program pembangunan sejuta rumah terkendala oleh masalah ketersediaan lahan sehingga pasokan rumah pun terganggu.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, diperlukan waktu 13 tahun untuk mengejar jumlah backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 15 juta unit rumah. ”Backlog perumahan ini pada 20172018 jumlahnya akan meningkat dua kali lipat. Jadi, memang tidak ada alasan untuk tidak mengejar ketertinggalan itu,” katanya.

Dalam program pembangunan sejuta rumah masih banyak persoalan di lapangan yang harus dibereskan. Selain perizinan dan keterbatasan lahan serta keterbatasan infrastruktur, inovasi konstruksi yang ada di Indonesia ternyata belum efisien. ”Faktor-faktor penghambat ini harus segera diatasi,” tegasnya.

Maryono mengungkapkan, meski akibat krisis 1997-1998 pemerintah melarang perbankan untuk tidak mencairkan kredit pengadaan lahan bagi pengembang, khusus untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah, kredit pengadaan lahan bisa tetap dicairkan. Sejak tahun 2005 BTN telah mengucurkan kredit pembelian tanah pembangunan rumah sederhana sehat (RSS). Kredit itu memang diutamakan bagi perumahan yang bersubsidi. Tanah yang dibeli harus bersertifikat sebab menjadi jaminan pada BTN.

Program tersebut merupakan bagian dari kredit konstruksi dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp750 miliar pada saat itu. Menurut Maryono, sesuai tugas utamanya, BTN akan membantu pemerintah dalam menyalurkan kredit subsidi perumahan. Bahkan, BTN memiliki kebijakan untuk membantu mengatasi kesulitan lahan.

”Untuk pengembang yang mengalami kesulitan lahan, Bank BTN dapat membantu sebesar 50% untuk pengadaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah bersubsidi,” ujarnya. Di sisi lain, pemangkasan perizinan juga dilakukan terkait dengan pengelolaan asing dalam usaha sistem pengelolaan air minum di Indonesia. Tapi, khusus untuk sistem pengelolaan air minum ini akan lebih banyak mengacu pada Undang- Undang Sumber Daya Air yang sudah ada.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan, dalam sektor investasi asing dalam pengelolaan air minum, badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah akan menjadi pemimpin. ”Detailnya masih akan dibahas. Namun, pada intinya untuk melindungi kepemilikan negara yang akan menjadi hak pakai kalangan usaha asing,” ungkap Taufik.

Dia menambahkan bahwa pengelolaan usaha air minum oleh perusahaan asing akan menggunakan sistem konsesi dengan jangka waktu maksimum 25 tahun. ”Selama ini kepemilikan itu sifatnya seperti apa, nanti itu yang akan dipertajam. Misalnya, perusahaan air minum kemasan asing, bukan memiliki kawasan pengelolaan tetapi hanya akan punya hak untuk memakai air dengan jangka waktu tertentu,” tandasnya.

Pengelolaan air minum yang dikelola asing tersebut akan sejalan dengan rancangan peraturan pemerintah mengenai sumber daya air yang mengatur tentang investasi asing dalam pengelolaan air minum yang ditargetkan terbit per November tahun ini.

Ichsan amin/ rakhmat baihaqi
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4878 seconds (0.1#10.140)