OJK Terbitkan Aturan Pembukaan Rekening Bagi WNA

Kamis, 17 September 2015 - 09:38 WIB
OJK Terbitkan Aturan Pembukaan Rekening Bagi WNA
OJK Terbitkan Aturan Pembukaan Rekening Bagi WNA
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing (WNA).

Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, selama ini pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

Kemudahan dalam aturan itu diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal. ”Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan,” kata Muliaman di Jakarta kemarin.

Kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia. Muliaman memaparkan, ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan ada tiga, di antaranya rekening turis dengan saldo terbatas antara USD2.000-50.000, rekening WNA dengan saldo tidak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus-jumlah besar.

Sementara di bidang perbankan, OJK sudah mengeluarkan dua aturan yang ditujukan untuk menahan penurunan kualitas kredit yang bisa berdampak terhadap kinerja perbankan baik perbankan umum dan syariah, dengan tetap berpedoman pada unsur kehatihatian.

Deputi Direktur Komunikasi M Jufrin menjelaskan, dua peraturan itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK. 03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

”Selain itu, di bidang Industri Keuangan Non-Bank, OJK juga telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Tiga peraturan yang telah dikeluarkan adalah Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kemudian, Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/ atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dan, Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga bagi Dana Pensiun.

Kunthi fahmar sandy
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5585 seconds (0.1#10.140)