Nasib Harga BBM Ditentukan Awal Januari 2016
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) alias tetap. Harganya dipastikan tidak akan berubah hingga 1 Januari 2016.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, tidak berubahnya harga BBM hingga 1 Januari 2016 lantaran pemerintah memutuskan untuk mengubah mekanisme evaluasi harga BBM dari sebelumnya per enam bulan menjadi per tiga bulan.
Atas dasar itu, harganya baru akan dievaluasi kembali pada Januari tahun depan. Parameter pengukuran harga BBM dihitung melihat harga mean of platts Singapore (MOPS), kurs dolar Amerika Serikat (USD), pajak, hingga biaya transportasi pendistribusian harga BBM ke seluruh Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan semua aspek, maka pemerintah menetapkan harga akan dievaluasi per tiga bulan. Jadi 1 Oktober nanti sampai 1 Januari baru akan dievaluasi lagi. Per tiga bulan," katanya di gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan, jika pengukuran harga BBM menggunakan mekanisme enam bulan, maka harga BBM jenis premium seharusnya naik drastis menjadi Rp8.300 per liter, sementara solar turun menjadi Rp6.750 per liter.
Sementara, jika mekanismenya per tiga bulan, harga premium seharusnya naik menjadi Rp7.900 per liter dan solar menjadi Rp6.250 per liter.
Formula yang dipakai dalam menetapkan harga ini menggunakan rerata MOPS USD66,71 per barel untuk premium dan USD61,26 per barel. Sementara untuk kurs, pemerintah mematoknya dengan rata-rata kurs Rp13.708 per USD.
"Kan harga MOPS premium dan MOPS solar itu penurunannya berbeda. MOPS premium itu penurunannya hanya 8% di dunia, sedangkan MOPS solar hampir 18%. Ini yang masih ada anomali sedikit. ICP turunnya 18% sama dengan solar," terang dia.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah harganya hingga tiga bulan ke depan demi menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha terkait harga BBM tersebut.
"Jadi, selama tiga bulan ke depan itulah keputusan pemerintah sehingga dunia industri dan dunia bisnis punya kepastian. Ini dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait," tandas Wiratmaja.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Harga BBM Periode Oktober Tetap
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, tidak berubahnya harga BBM hingga 1 Januari 2016 lantaran pemerintah memutuskan untuk mengubah mekanisme evaluasi harga BBM dari sebelumnya per enam bulan menjadi per tiga bulan.
Atas dasar itu, harganya baru akan dievaluasi kembali pada Januari tahun depan. Parameter pengukuran harga BBM dihitung melihat harga mean of platts Singapore (MOPS), kurs dolar Amerika Serikat (USD), pajak, hingga biaya transportasi pendistribusian harga BBM ke seluruh Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan semua aspek, maka pemerintah menetapkan harga akan dievaluasi per tiga bulan. Jadi 1 Oktober nanti sampai 1 Januari baru akan dievaluasi lagi. Per tiga bulan," katanya di gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan, jika pengukuran harga BBM menggunakan mekanisme enam bulan, maka harga BBM jenis premium seharusnya naik drastis menjadi Rp8.300 per liter, sementara solar turun menjadi Rp6.750 per liter.
Sementara, jika mekanismenya per tiga bulan, harga premium seharusnya naik menjadi Rp7.900 per liter dan solar menjadi Rp6.250 per liter.
Formula yang dipakai dalam menetapkan harga ini menggunakan rerata MOPS USD66,71 per barel untuk premium dan USD61,26 per barel. Sementara untuk kurs, pemerintah mematoknya dengan rata-rata kurs Rp13.708 per USD.
"Kan harga MOPS premium dan MOPS solar itu penurunannya berbeda. MOPS premium itu penurunannya hanya 8% di dunia, sedangkan MOPS solar hampir 18%. Ini yang masih ada anomali sedikit. ICP turunnya 18% sama dengan solar," terang dia.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah harganya hingga tiga bulan ke depan demi menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha terkait harga BBM tersebut.
"Jadi, selama tiga bulan ke depan itulah keputusan pemerintah sehingga dunia industri dan dunia bisnis punya kepastian. Ini dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait," tandas Wiratmaja.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Harga BBM Periode Oktober Tetap
(izz)