235 Industri Rumahan di Depok Belum Dapat Izin PIRT

Selasa, 06 Oktober 2015 - 12:47 WIB
235 Industri Rumahan...
235 Industri Rumahan di Depok Belum Dapat Izin PIRT
A A A
DEPOK - Ratusan industri rumahan di Depok belum mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), padahal izin mutlak diperlukan untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dan laik dijual. Setidaknya ada 235 industri rumahan yang belum mengantongi izin PIRT.

Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Sih Mahayanti mengatakan, dari 500 industri rumahan, baru 265 yang memiliki PIRT. Sisanya belum mengantongi PIRT, namun 25 diantaranya masih dalam proses.

"Industri Rumahan itu rata-rata memproduksi produk makanan. Misalnya sambal, kue, madu, sari kurma kripik dan makanan ringan lainnya," katanya, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan, sebelumnya sekitar 400 industri rumah tangga telah mempunyai PIRT. Namun dengan adanya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia No 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga mengharuskan pemilik Industri Rumahan mendaftarkan kembali usaha rumahannya.

"Sebagian itu dulu sudah punya izin (IPRT) yang kodenya 12 digit, tetapi dengan peraturan baru yang berlaku sejak tahun 2013 kodenya harus 15 digit. Yang pakai 12 ini belum sertifikasi ulang," terang Mahayanti.

Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan monitoring. Ada beberapa industri yang kini tutup dan berpindah. "Untuk yang belum, sebenarnya sudah kita sampaikan agar segera mengurus tapi sampai tidak kemauan perusahaan untuk mengurus. Padahal, pengurusan untuk izin (PIRT) tidak dipungut biaya sepeser pun," ujarnya.

Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap industri rumahan yang belum memiliki izin PIRT. Karena wewenangnya dalam hal ini hanya memberikan pembinaan. Sedangkan sanksi ada di dinas lain. "Kami hanya bisa memberikan pembinaan, bukan sanksi," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)