Pengecekan Pajak melalui Perbankan Sulit Dilakukan

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 06:01 WIB
Pengecekan Pajak melalui...
Pengecekan Pajak melalui Perbankan Sulit Dilakukan
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan, saat ini sulit bagi pemerintah melakukan pengecekan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui kebijakan keterbukaan perbankan.

"Ada yang perlu diluruskan sekaligus dipikirkan lebih luas soal keterbukaan itu. Yang dimaksud data perbankan itu saya bisa mengetahui rekening orang kan. Itu mereka sudah punya kewenangan, tetapi memang kita kasih untuk pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan," ujarnya di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015)‎.

Yustinus mengatakan, pemerintah terutama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus memperbaiki SOP-nya dengan meminta izin Menteri Keuangan. Kemudian Menkeu nanti meyurati kepala OJK, kemudian baru membuat putusan induk izin.

"Bikin ini yang susah. ‎Tapi itu yang penting. Menurut saya dalam jangka pendek sudahlah kita membuat SOP, paling lama 30 hari. Kepala OJK harus sudah merespon permintaan buka rekening nasabah, begitu," tegasnya.

Namun, lanjut dia, ada yang lebih penting dari sebuah kebijakan untuk membuka rekening nasabah, yaitu sebelum pemeriksaan, penagihan dan penyidikan, harus dilakukan analisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah harus mengandalkan lembaga ini.

"Karena dia kan menganalisis transaksi mencurigakan. Nah dia berperan, data PPATK ini kemudian untuk OJK. Karena kalau pakai cara sekarang, kita maunya buka UU kerahasiaan perbankan, ya susah,"‎ katanya.

Saat ini, PPATK Indonesia harus ada payungnya. Karena peraturannya baru sampai di tingkat dirjen. Jadi masih kalah dengan peraturan yang ada di atasnya. Berbeda dengan yang dimiliki oleh Amerika Serikat.

"Ini bisa diimprove supaya analisis pajak ada di sana. Di USA (Amerika) ada yang disebut Vincent, itu PPATK-nya Amerika, dan di Australia namanya Austrack, tugasnya itu.‎ Memeriksa transaksi mencurigakan, lalu laporkan ke Dirjen Pajak," pungkasnya.

Baca juga:

Raihan Pajak hingga September Baru Mencapai 52%

Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance

Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Laba Sebelum Pajak Naik...
Laba Sebelum Pajak Naik 34,1%, Maybank Indonesia Kantongi Rp1,27 Triliun
Marak Tagihan Pajak...
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Mau Pajak Naik? Bongkar...
Mau Pajak Naik? 'Bongkar' Tuh Rahasia Orang-Orang Kaya di Bank
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
8 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
8 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
8 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
9 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
9 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved