Mau Pajak Naik? 'Bongkar' Tuh Rahasia Orang-Orang Kaya di Bank

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:27 WIB
loading...
Mau Pajak Naik? Bongkar...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Director of Centre for Tax Policy and Admistration OECD Pascal Saint-Amans menyampaikan, ada tiga elemen penting yang perlu diperhatikan jika Indonesia ingin melakukan reformasi kebijakan perpajakan .

Pertama adalah soal transparansi, yang terkait akses terhadap rekening bank dan aset kripto, khususnya individu kaya yang sering tergoda menyembunyikan uang mereka di luar negeri. ( Baca juga:Data 618.588 BLT Pekerja Tahap V Diterima Kemnaker, Tungguin Ya Transferannya )

"Di kawasan Asia, ada beberapa jurisdiksi yang memiliki tradisi bank secrecy (aturan kerahasian bank). Itu tradisi yang harus berakhir. Indonesia salah satu negara yang ingin mengakhiri bank secrecy, oleh karena itu perlu transparansi. Termasuk informasi rekening dan perbankan penduduknya di luar negeri, misal di Malaysia, Singapura, dan negara jurisdiksi lainnya," ujar Pascal dalam Webinar "Tax Challenges and Reforms to Finance The Covid-19 Recovery and Beyond" di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Bukan hanya jumlah penukaran informasi yang masif, tapi OECD juga mencatat ada 84 juta rekening bank dari 100 negara pada September 2019 yang berisikan lebih dari 10 triliun euro.

"Itu jumlahnya sangat banyak. Secara jangka panjang, itu bisa meningkatkan pendapatan pajak yang lebih baik dengan transparansi sebagai kunci. Kami akan membantu akses informasinya, juga termasuk pajak penghasilan individu," tambahnya.

Selanjutnya, elemen kedua adalah perpajakan bisnis, khusus perusahaan multinasional. Hal ini karena negara-negara emerging economy seperti Indonesia bergantung pada pajak pendapatan perusahaan. ( Baca juga:Bertambah 4.174 Kasus, Berikut Sebaran Penambahan COVID-19 )

"Elemen ketiga adalah pajak digital. Indonesia ingin memajaki perusahaan digital, tapi ini juga akan memakan banyak waktu dalam negosiasi multilateral. Harusnya akhir tahun ini bisa selesai, tapi sepertinya baru bisa di tahun 2021," imbuh Pascal.

OECD juga akan menetapkan global minimum tax yang dinilai akan sangat menguntungkan Indonesia.

"Di satu sisi, kami juga sangat mengapresiasi kepemimpinan di Indonesia. Kami juga bisa bekerja sama dekat untuk membantu administrasi perpajakan, serta untuk mengumpulkan pajak dengan teknologi digital yang lebih modern," tutur Pascal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)