Pemerintah Diminta Tak Biarkan Freeport IPO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tidak membiarkan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham melalui skema initial public offering (IPO) di pasar modal.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengungkapkan, pemerintah harus membentuk konsorsium nasional yang terdiri dari pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan peran pemilikan saham dan penguasaan negara atas Freeport.
"Jangan pernah membiarkan Freeport melakukan IPO di Bursa Saham Indonesia (BEI). Pemerintah harus membentuk konsorsium nasional," kata dia dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Sementara terkait saham daerah di Freeport, lanjut Marwan, pemerintah juga harus berperan kuat untuk mengontrol hal tersebut. Pemerintah daerah (pemda) jangan dibiarkan jalan sendiri terkait hal itu.
"Jangan biarkan daerah jalan sendiri karena akan menjadi objek Freeport dan investor asing dan swasta, dan suara kita terpecah, sehingga tidak terlalu berperan mengontrol jalannya korporasi," tandasnya.
Sekadar informasi, pemeritah melalui Kementerian ESDM mewajibkan Freeport untuk melakukan divestasi saham, meski besaran angkanya masih belum diputuskan.
Dalam beleid Peraturan Menteri ESDM yang sedang digodok, nantinya juga akan diatur pihak mana saja yang akan berhak mengambil alih saham Freeport hasil divestasi. Termasuk juga, apakah akan dilakukan penawaran saham perdana ke publik atau tidak.
Baca Juga:
OJK Setuju Freeport Catatkan Saham di BEI
Kelangsungan Investasi Freeport Rp248 Triliun Bisa Lewat BEI
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengungkapkan, pemerintah harus membentuk konsorsium nasional yang terdiri dari pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan peran pemilikan saham dan penguasaan negara atas Freeport.
"Jangan pernah membiarkan Freeport melakukan IPO di Bursa Saham Indonesia (BEI). Pemerintah harus membentuk konsorsium nasional," kata dia dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Sementara terkait saham daerah di Freeport, lanjut Marwan, pemerintah juga harus berperan kuat untuk mengontrol hal tersebut. Pemerintah daerah (pemda) jangan dibiarkan jalan sendiri terkait hal itu.
"Jangan biarkan daerah jalan sendiri karena akan menjadi objek Freeport dan investor asing dan swasta, dan suara kita terpecah, sehingga tidak terlalu berperan mengontrol jalannya korporasi," tandasnya.
Sekadar informasi, pemeritah melalui Kementerian ESDM mewajibkan Freeport untuk melakukan divestasi saham, meski besaran angkanya masih belum diputuskan.
Dalam beleid Peraturan Menteri ESDM yang sedang digodok, nantinya juga akan diatur pihak mana saja yang akan berhak mengambil alih saham Freeport hasil divestasi. Termasuk juga, apakah akan dilakukan penawaran saham perdana ke publik atau tidak.
Baca Juga:
OJK Setuju Freeport Catatkan Saham di BEI
Kelangsungan Investasi Freeport Rp248 Triliun Bisa Lewat BEI
(izz)