Kadin: Formulasi Sistem Pengupahan Lebih Terprediksi
Senin, 19 Oktober 2015 - 11:03 WIB
Kadin: Formulasi Sistem Pengupahan Lebih Terprediksi
A
A
A
JAKARTA - Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid IV Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara khusus mengatur regulasi pengupahan. Formulasi ini membuat sistem pengupahan menjadi lebih sederhana dan terprediksi.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, selama ini isu terkait upah buruh sangat mengganggu iklim investasi. Pasalnya, setiap jelang akhir tahun kalangan dunia usaha selalu direpotkan dengan aksi demo buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Seperti diketahui setiap memasuki akhir tahun di bulan November kita akan disuguhkan dengan aksi demo buruh yang meminta kenaikan UMP dan ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun tanpa ada solusi yang tepat dari pemerintah untuk mengeluarkan format baru pengupahan yang tepat." katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Menurutnya, kondisi ini kadang membuat calon investor enggan atau ragu masuk menanamkan modalnya di Indonesia karena iklim pemburuhan di Tanah Air yang dianggap akan menggangu investasi mereka.
Seperti diketahui, paket yang dikeluarkan pemerintah telah mengatur formula penetapan UMP setiap tahun dengan menambahkan persentasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan UMP tahun berjalan. Sedangkan untuk perbaikan KHL akan ditinjau setiap lima tahun.
"Format baru ini lebih sederhana dan pengusaha sudah dapat memprediksi kenaikan upah tahun berikutnya, tentu ini ada kepastian dan jaminan bagi dunia usaha dalam menghitung rancangan anggaran pengeluaran tahun berikutnya," imbuh dia.
Terlebih, saat kini kondisi perekonomian di Indonesia belum stabil dan membuat tidak adanya kepastian bagi kalangan dunia usaha. (Baca: Formula Upah Buruh Berpotensi Jadi Bumerang)
"Apalagi dengan kondisi ekonomi kita saat ini dimana daya beli masyarakat yang sangat menurun dunia usaha memerlukan kepastian dalam menyusun pengembangan usahanya," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, selama ini isu terkait upah buruh sangat mengganggu iklim investasi. Pasalnya, setiap jelang akhir tahun kalangan dunia usaha selalu direpotkan dengan aksi demo buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Seperti diketahui setiap memasuki akhir tahun di bulan November kita akan disuguhkan dengan aksi demo buruh yang meminta kenaikan UMP dan ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun tanpa ada solusi yang tepat dari pemerintah untuk mengeluarkan format baru pengupahan yang tepat." katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Menurutnya, kondisi ini kadang membuat calon investor enggan atau ragu masuk menanamkan modalnya di Indonesia karena iklim pemburuhan di Tanah Air yang dianggap akan menggangu investasi mereka.
Seperti diketahui, paket yang dikeluarkan pemerintah telah mengatur formula penetapan UMP setiap tahun dengan menambahkan persentasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan UMP tahun berjalan. Sedangkan untuk perbaikan KHL akan ditinjau setiap lima tahun.
"Format baru ini lebih sederhana dan pengusaha sudah dapat memprediksi kenaikan upah tahun berikutnya, tentu ini ada kepastian dan jaminan bagi dunia usaha dalam menghitung rancangan anggaran pengeluaran tahun berikutnya," imbuh dia.
Terlebih, saat kini kondisi perekonomian di Indonesia belum stabil dan membuat tidak adanya kepastian bagi kalangan dunia usaha. (Baca: Formula Upah Buruh Berpotensi Jadi Bumerang)
"Apalagi dengan kondisi ekonomi kita saat ini dimana daya beli masyarakat yang sangat menurun dunia usaha memerlukan kepastian dalam menyusun pengembangan usahanya," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :