Upah Buruh Terendah se-ASEAN, KSPI: Lawan Jokowi

Selasa, 20 Oktober 2015 - 14:41 WIB
Upah Buruh Terendah...
Upah Buruh Terendah se-ASEAN, KSPI: Lawan Jokowi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah buruh di Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara lain di ASEAN.

Melihat kondisi ini, KSPI hari ini menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengajak para kepala daerah melawan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) lantaran mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang berisi soal formulasi pengupahan. (Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi).

Mereka melakukan aksi serentak di wilayah lain di Indonesia, seperti di Aceh, Sumatera Utara, Batam, Lampung, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gorontalo.

Presiden KSPI Said Iqbal dari rilisnya menegaskan, kenaikan upah berdasarkan paket kebijakan ekonomi akan dipatok hanya berbasis kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Ini telah merampas hak kami sebagai serikat pekerja," tegas Iqbal, Selasa (20/10/2015).

Dia menuturkan, upah dasar di negara lain seperti Thailand, Filipina, dan China jauh lebih tinggi dibanding upah buruh di Indonesia. (Baca: Paket Kebijakan Jilid IV Kecewakan Kaum Buruh).

"Upah minimum di Thailand Rp3,5 juta, China Rp3,9 juta, bahkan Filipina Rp4,2 juta. Sementara, upah minimum rata-rata di Indonesia hanya berada dalam kisaran Rp2 juta. Di Jakarta saja, sebagai ibu kota negara, upahnya hanya Rp2,7 juta," tuturnya.

Said mengatakan, kenaikan upah dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV dibatasi hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dipastikan nilainya akan sangat kecil.

"Dengan kata lain, pemerintah telah membuat kebijakan yang berorientasi terhadap upah murah. Kebijakan seperti ini curang dan tidak adil bagi buruh," tambah dia.

Lebih lanjut, KSPI menuntut agar Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar menolak RPP tentang pengupahan dan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Termasuk, menuntut agar kepala daerah menetapkan kenaikan UMP atau UMK 2016 sebesar 22% dari 2015 dan memetakan upah minimum sektoral minimal 5% dari UMP atau UMK yang diputuskan serta meminta agar komponen KHL yang saat ini ada ditingkatkan menjadi 84 item dan memperbaiki kualitasnya.

Atas dasar itu, nantinya akan ketemu angka rata-rata upah dasar di Jabodetabek dan kota-kota industri yang lain sebesar Rp3,7 juta.

Baca Juga:

Kecewa Paket Kebijakan IV, Buruh Siapkan Langkah Ini

Buruh Nilai Paket Kebijakan IV Lemahkan Daya Beli
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0624 seconds (0.1#10.140)