Istana Tegaskan Belum Perpanjang Kontrak Freeport
Jum'at, 23 Oktober 2015 - 00:43 WIB
Istana Tegaskan Belum Perpanjang Kontrak Freeport
A
A
A
JAKARTA - Istana Kepresidenan menyatakan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Penjelasan itu disampaikan menanggapi kesimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya perusahaan yang bermarkas Amerika Serikat tersebut.
Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki menjelaskan, dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu, yang dibicarakan hanya menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
"Presiden dan pemerintah RI harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," ujar Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2015).
Dia mengatakan, pemerintah menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Teten menambahkan, pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini dan sebagai konsekuensinya dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.
Namun, lanjut dia, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini. "Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
AS Tunggu Sikap Indonesia terkait Freeport
Menlu Bantah Jokowi Akan Bertemu Khusus Petinggi Freeport
Deregulasi Besar-besaran, Jokowi Dapat Bisikan dari Syekh
Penjelasan itu disampaikan menanggapi kesimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya perusahaan yang bermarkas Amerika Serikat tersebut.
Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki menjelaskan, dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu, yang dibicarakan hanya menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
"Presiden dan pemerintah RI harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," ujar Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2015).
Dia mengatakan, pemerintah menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Teten menambahkan, pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini dan sebagai konsekuensinya dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.
Namun, lanjut dia, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini. "Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
AS Tunggu Sikap Indonesia terkait Freeport
Menlu Bantah Jokowi Akan Bertemu Khusus Petinggi Freeport
Deregulasi Besar-besaran, Jokowi Dapat Bisikan dari Syekh
(dmd)
Lihat Juga :