Susi Kembali Tangkap Tiga Kapal Berbendera Asing
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menangkap tiga kapal perikanan berbendera asing yang melintas di perairan Indonesia. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Malaysia.
Menurutnya, kapal Filipina tersebut ditangkap pada 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanuddin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmatim di perairan Laut Sulawesi, posisi 03 09'50" U-120 13'28" T.
Kedua kapal yang ditangkap itu FB Dave berukuran 35 grosstonage (GT), dengan nahkoda Wilson A Estabor, dan tiga anak buah kapal (ABK) kewarganegaraan Filipina, dan KM Boko-boko berukuran 30 GT dengan nahkoda Romeo Bari Watro, dan tiga ABK kewarganegaraan Filipina.
"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Z Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia. Kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur dia.
Sementara, kapal berbendera Malaysia ditangkap pada 23 Oktober 2015 oleh Direktorat‎ Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur, di perairan teritorial Karang Unarang, Indonesia, posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT. Kapal dengan nama lambung KM Naga Mas/TW.1888/6/6 berukuran 22 GT dan dengan ABK dua orang.
"Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," tandasnya.
Kapal ini melanggar pasal 27 ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana enam tahun penjara.
Baca:
KKP Dalami Penemuan Kapal Berbendera China yang Terdampar
Susi Curiga Kapal China yang Kandas Mau Curi Ikan
Menurutnya, kapal Filipina tersebut ditangkap pada 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanuddin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmatim di perairan Laut Sulawesi, posisi 03 09'50" U-120 13'28" T.
Kedua kapal yang ditangkap itu FB Dave berukuran 35 grosstonage (GT), dengan nahkoda Wilson A Estabor, dan tiga anak buah kapal (ABK) kewarganegaraan Filipina, dan KM Boko-boko berukuran 30 GT dengan nahkoda Romeo Bari Watro, dan tiga ABK kewarganegaraan Filipina.
"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Z Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah Indonesia. Kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur dia.
Sementara, kapal berbendera Malaysia ditangkap pada 23 Oktober 2015 oleh Direktorat‎ Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur, di perairan teritorial Karang Unarang, Indonesia, posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT. Kapal dengan nama lambung KM Naga Mas/TW.1888/6/6 berukuran 22 GT dan dengan ABK dua orang.
"Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," tandasnya.
Kapal ini melanggar pasal 27 ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana enam tahun penjara.
Baca:
KKP Dalami Penemuan Kapal Berbendera China yang Terdampar
Susi Curiga Kapal China yang Kandas Mau Curi Ikan
(izz)