Di Depan Pansus DPR, Rizal Kupas Tujuh Pelanggaran RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengupas tujuh pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Dia menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir perjanjian pada 27 Maret 2019. (Baca: Rizal Ramli: Pelindo II Cetak Laba Terbesar, Itu Bohong!)
"Berdasarkan peraturan, perjanjian baru akan berakhir dengan Hutchison 27 Maret 2019. Kenyataannya perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," ujarnya di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Kedua, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator. "Dirut Pelindo II melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 82 ayat 4, pasal 92, dan Pasal 344 ayat 1," jelasnya.
Ketiga, tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi. Dalam surat tersebut, otoritas pelabuhan telah memperingatkan RJ Lino agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor otoritas pelabuhan.
Keempat, tidak mematuhi surat Komisaris Utama Pelindo II Luky Eko Wuryanto yang telah mengingatkannya agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan Hutchison Port Holding dan merevisi besaran up front fee JICT.
"Komut Pelindo II Bapak lucky telah memperingatkan Lino agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang terhadap up front fee dari perjanjian dengan Hutchison," tuturnya. (Baca: Rizal Ramli Sebut RJ Lino Membangkang)
Kelima, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melakukan tender terkait perpanjangan JICT. Perpanjangan kontrak JICT tidak dilakukan dengan tender terbuka, sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. "Dengan memilih langsung, Lino dengan sengaja melakukan tindakan merugikan negara," kata Rizal.
Keenam, melanggar keputusan komisaris Pelindo II yang menyatakan bahwa pendapat Jamdatun tidak tepat karena tidak mempertimbangkan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang masalah konsesi.
Ketujuh, perpanjangan kontrak telah menimbulkan potensi kerugian negara karena harga jual jauh lebih murah dari 1999, di mana up front payment USD215 juta + USD28 juta. Sedangkan pada tahun ini nilai jual hanya USD215 juta.
"Sederhananya dulu volumenya 100, sekarang volume 200. Masa nilai kontrak berkurang. Itu cukup bukti kerugian negara yang diiterima sangat besar," pungkasnya. (Baca: Rizal Ramli Minta Rini Soemarno Pecat RJ Lino)
Baca juga:
Alasan Rizal Ramli Doyan Campuri Urusan Menteri Lain
Jonan Sebut 'Kepretan' Rizal Ramli Hanya Simbolis
Dia menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir perjanjian pada 27 Maret 2019. (Baca: Rizal Ramli: Pelindo II Cetak Laba Terbesar, Itu Bohong!)
"Berdasarkan peraturan, perjanjian baru akan berakhir dengan Hutchison 27 Maret 2019. Kenyataannya perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," ujarnya di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Kedua, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator. "Dirut Pelindo II melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 82 ayat 4, pasal 92, dan Pasal 344 ayat 1," jelasnya.
Ketiga, tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi. Dalam surat tersebut, otoritas pelabuhan telah memperingatkan RJ Lino agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor otoritas pelabuhan.
Keempat, tidak mematuhi surat Komisaris Utama Pelindo II Luky Eko Wuryanto yang telah mengingatkannya agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan Hutchison Port Holding dan merevisi besaran up front fee JICT.
"Komut Pelindo II Bapak lucky telah memperingatkan Lino agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang terhadap up front fee dari perjanjian dengan Hutchison," tuturnya. (Baca: Rizal Ramli Sebut RJ Lino Membangkang)
Kelima, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melakukan tender terkait perpanjangan JICT. Perpanjangan kontrak JICT tidak dilakukan dengan tender terbuka, sehingga harga optimal atau base value tidak tercapai. "Dengan memilih langsung, Lino dengan sengaja melakukan tindakan merugikan negara," kata Rizal.
Keenam, melanggar keputusan komisaris Pelindo II yang menyatakan bahwa pendapat Jamdatun tidak tepat karena tidak mempertimbangkan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang masalah konsesi.
Ketujuh, perpanjangan kontrak telah menimbulkan potensi kerugian negara karena harga jual jauh lebih murah dari 1999, di mana up front payment USD215 juta + USD28 juta. Sedangkan pada tahun ini nilai jual hanya USD215 juta.
"Sederhananya dulu volumenya 100, sekarang volume 200. Masa nilai kontrak berkurang. Itu cukup bukti kerugian negara yang diiterima sangat besar," pungkasnya. (Baca: Rizal Ramli Minta Rini Soemarno Pecat RJ Lino)
Baca juga:
Alasan Rizal Ramli Doyan Campuri Urusan Menteri Lain
Jonan Sebut 'Kepretan' Rizal Ramli Hanya Simbolis
(dmd)