UMK Ketinggian Dinilai Bikin Investor Kabur
A
A
A
DEPOK - Desakan kaum buruh untuk meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) menuai kritik. Para buruh juga mendesak agar pemerintah membatalkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPPS) soal penetapan upah menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL), namun nantinya dihitung berdasarkan angka inflasi.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengungkapkan, UMK harus seimbang antara pekerja dan dunia usaha yang membuka lapangan pekerjaan.
"Kalau masyarakat berharap UMK tinggi, pada akhirnya tidak ada yang mau pelaku usaha datang ke Depok. Investor bisa kabur. Jadi harus diukur dengan baik, kebutuhan masyarakat seperti apa," ujarnya, Sabtu (31/10/2015).
Menurutnya, UMK tidak harus tinggi namun yang terpenting dapat memberi kemakmuran bagi para pekerja. Jika pekerja menuntut upah tinggi namun tidak ada sektor atau pengusaha yang mau berinvestasi, maka akan sulit.
"Ayolah kita bekerja sama. UMK Depok yang saat ini Rp2,7 juta lebih itu harus dipenuhi karena sudah menjadi keputusan dan regulasi, ya itu harus diterapkan. Ada perusahaan yang memang masuk dalam kategori bukan harus membayar sesuai UMK, ya tidak apa-apa. Toh masyarakat mau juga kerja di sana, ukurannya seperti itu," jelas dia.
Lahmudin menambahkan, menciptakan keharmonisan antara pemilik perusahaan dan tenaga kerja harus diutamakan. Saat ini UMK Kota Depok sebesar Rp2.732.000.
"Sekarang ada perusahaan, ada masyarakat yang mau bekerja mereka digaji di bawah UMK tapi bertahan, masa kita suruh berhenti. Jadi memang harus balance karena saling membutuhkan," tandasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengungkapkan, UMK harus seimbang antara pekerja dan dunia usaha yang membuka lapangan pekerjaan.
"Kalau masyarakat berharap UMK tinggi, pada akhirnya tidak ada yang mau pelaku usaha datang ke Depok. Investor bisa kabur. Jadi harus diukur dengan baik, kebutuhan masyarakat seperti apa," ujarnya, Sabtu (31/10/2015).
Menurutnya, UMK tidak harus tinggi namun yang terpenting dapat memberi kemakmuran bagi para pekerja. Jika pekerja menuntut upah tinggi namun tidak ada sektor atau pengusaha yang mau berinvestasi, maka akan sulit.
"Ayolah kita bekerja sama. UMK Depok yang saat ini Rp2,7 juta lebih itu harus dipenuhi karena sudah menjadi keputusan dan regulasi, ya itu harus diterapkan. Ada perusahaan yang memang masuk dalam kategori bukan harus membayar sesuai UMK, ya tidak apa-apa. Toh masyarakat mau juga kerja di sana, ukurannya seperti itu," jelas dia.
Lahmudin menambahkan, menciptakan keharmonisan antara pemilik perusahaan dan tenaga kerja harus diutamakan. Saat ini UMK Kota Depok sebesar Rp2.732.000.
"Sekarang ada perusahaan, ada masyarakat yang mau bekerja mereka digaji di bawah UMK tapi bertahan, masa kita suruh berhenti. Jadi memang harus balance karena saling membutuhkan," tandasnya.
(izz)