Menkeu: Defisit Anggaran Tahun Depan Rp273 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 menjadi undang-undang. Dalam APBN 2016, terjadi defisit anggaran sebesar Rp273,2 triliun atau 2,15% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, dalam APBN 2016 disepakati pendapatan negara secara total Rp1.822,5 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp1.546,7 triliun dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp273,8 triliun.
Sementara itu, total belanja negara dalam APBN 2016 sebesar Rp2.095,7 triliun, terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp784,1 triliun, belanja non K/L Rp541,4 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp770,2 triliun, di mana dana desanya sebesar Rp47 triliun.
"Sehingga terjadi defisit anggaran Rp273,2 triliun atau 2,15% dari PDB kita," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Selain itu, dalam APBN 2016 pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa anggaran belanja K/L kembali lebih besar dibanding dana transfer ke daerah dan dana desa, seperti yang direncanakan pada Nota Keuangan 2016.
"Karena ada penurunan penerimaan, dan ada beberapa kebutuhan prioritas terutama di K/L, maka diputuskan belanja K/L menjadi kembali di atas transfer ke daerah," imbuhnya.
Namun yang perlu digarisbawahi, lanjut Menkeu, selisih antara dana transfer ke daerah dengan anggaran belanja K/L tahun depan hanya Rp14 triliun. Sementara pada APBN-P 2015 perbedaannya mencapai Rp130 triliun.
"Jadi artinya pemerintah sudah menunjukkan komitmen untuk memperkecil jarak antara K/L dengan transfer ke daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal," pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, dalam APBN 2016 disepakati pendapatan negara secara total Rp1.822,5 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp1.546,7 triliun dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp273,8 triliun.
Sementara itu, total belanja negara dalam APBN 2016 sebesar Rp2.095,7 triliun, terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp784,1 triliun, belanja non K/L Rp541,4 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp770,2 triliun, di mana dana desanya sebesar Rp47 triliun.
"Sehingga terjadi defisit anggaran Rp273,2 triliun atau 2,15% dari PDB kita," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Selain itu, dalam APBN 2016 pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa anggaran belanja K/L kembali lebih besar dibanding dana transfer ke daerah dan dana desa, seperti yang direncanakan pada Nota Keuangan 2016.
"Karena ada penurunan penerimaan, dan ada beberapa kebutuhan prioritas terutama di K/L, maka diputuskan belanja K/L menjadi kembali di atas transfer ke daerah," imbuhnya.
Namun yang perlu digarisbawahi, lanjut Menkeu, selisih antara dana transfer ke daerah dengan anggaran belanja K/L tahun depan hanya Rp14 triliun. Sementara pada APBN-P 2015 perbedaannya mencapai Rp130 triliun.
"Jadi artinya pemerintah sudah menunjukkan komitmen untuk memperkecil jarak antara K/L dengan transfer ke daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal," pungkasnya.
(dmd)