Menaker: Buruh Jangan hanya Kuat di Jalanan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta agar para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja jangan hanya kuat di jalanan. Namun, para buruh juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.
"Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Yang sudah setahun ke atas harus dirundingkan bipartit. Di sinilah teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit. Serikat pekerja harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Dia mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan kenaikan upah buruh setiap tahun, dan memberikan kepastian penghitungan upah bagi perusahaan.
"Dari segi substansi sebenarnya PP Pengupahan itu sudah sangat adil. Memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah bagi pekerja dan memberikan kepastian kepada yang belum bekerja agar bisa dapat pekerjaan dan memperbanyak lapangan pekerjaan," tutur dia.
Bagi buruh yang bekerja lebih dari 12 bulan, sambung Hanif, dalam PP Pengupahan juga diatur mengenai kewajiban perusahaan membuat struktur dan skala upah di perusahaan, di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Hanif menambahkan, peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) telah berdasarkan survei BPS yang menyatakan perubahan pola konsumsi masyarakat tiap lima tahun. Penggunaan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional juga dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi semua daerah.
"Ini juga kan mempertimbangkan keadilan yang berlaku di semua daerah. Di situ kan sudah ada indikator dan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Ada penyesuaian untuk mendorong daya beli dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kue pembangunan juga bisa dinikmati buruh," tandasnya.
"Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Yang sudah setahun ke atas harus dirundingkan bipartit. Di sinilah teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit. Serikat pekerja harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Dia mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan kenaikan upah buruh setiap tahun, dan memberikan kepastian penghitungan upah bagi perusahaan.
"Dari segi substansi sebenarnya PP Pengupahan itu sudah sangat adil. Memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah bagi pekerja dan memberikan kepastian kepada yang belum bekerja agar bisa dapat pekerjaan dan memperbanyak lapangan pekerjaan," tutur dia.
Bagi buruh yang bekerja lebih dari 12 bulan, sambung Hanif, dalam PP Pengupahan juga diatur mengenai kewajiban perusahaan membuat struktur dan skala upah di perusahaan, di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Hanif menambahkan, peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) telah berdasarkan survei BPS yang menyatakan perubahan pola konsumsi masyarakat tiap lima tahun. Penggunaan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional juga dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi semua daerah.
"Ini juga kan mempertimbangkan keadilan yang berlaku di semua daerah. Di situ kan sudah ada indikator dan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Ada penyesuaian untuk mendorong daya beli dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kue pembangunan juga bisa dinikmati buruh," tandasnya.
(dmd)