Pertamina Tak Punya Otoritas Seret Pihak Ketiga di Petral
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengaku tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk menyeret perusahaan pihak ketiga yang memainkan proses tender pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kendati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menegaskan akan membawa kasus Petral ke ranah hukum. (Baca: Terungkap Ada Pihak Ketiga Mainkan Tender Petral)
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menuturkan, perseroan sejatinya sangat terbuka dengan keinginan untuk melanjutkan hasil audit forensik tersebut ke ranah hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya tidak bisa secara sepihak menyatakan bahwa pihak tersebut bersalah.
"Jadi kita sangat open. Dengan berbagai opsi karena benar sekali dari laporan hasil audit kita tidak bisa secara sepihak nyatakan bahwa A, B, C, terlibat atau bersalah. Itu kan bukan tugas tim audit," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut dia, tim audit Petral hanya melihat dari korespondensi surat elektronik (email) dan fakta yang melihat bahwa kegiatan pengadaan BBM di Petral tidak wajar. Tim audit tidak bisa mengambil keputusan bahwa sebuah kegiatan yang tidak wajar masuk ke indikasi korupsi.
"Kan dia tidak bisa mengambil keputusan apakah kegiatan yang tidak wajar ini masuk indikasi korupsi atau tidak. Karena itu, aparat hukum yang punya kacamata tersebut," imbuh dia.
Sebab itu, pihaknya hanya akan melakukan tindakan terkait Petral sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. "Tapi kami sangat terbuka kalau diminta laporan. Karena sebenarnya laporan audit ini laporan awal," tutur Wianda.
Dia menambahkan, audit ini sejatinya hanya untuk melihat sistem dan mekanisme trading di Petral sejak 2012 hingga April 2015. "Apakah sudah sesuai dengan panduan yang ada atau tidak. Tapi mereka tidak bisa katakan secara sepihak si A, B, C itu salah," pungkasnya.
Kendati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menegaskan akan membawa kasus Petral ke ranah hukum. (Baca: Terungkap Ada Pihak Ketiga Mainkan Tender Petral)
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menuturkan, perseroan sejatinya sangat terbuka dengan keinginan untuk melanjutkan hasil audit forensik tersebut ke ranah hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya tidak bisa secara sepihak menyatakan bahwa pihak tersebut bersalah.
"Jadi kita sangat open. Dengan berbagai opsi karena benar sekali dari laporan hasil audit kita tidak bisa secara sepihak nyatakan bahwa A, B, C, terlibat atau bersalah. Itu kan bukan tugas tim audit," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut dia, tim audit Petral hanya melihat dari korespondensi surat elektronik (email) dan fakta yang melihat bahwa kegiatan pengadaan BBM di Petral tidak wajar. Tim audit tidak bisa mengambil keputusan bahwa sebuah kegiatan yang tidak wajar masuk ke indikasi korupsi.
"Kan dia tidak bisa mengambil keputusan apakah kegiatan yang tidak wajar ini masuk indikasi korupsi atau tidak. Karena itu, aparat hukum yang punya kacamata tersebut," imbuh dia.
Sebab itu, pihaknya hanya akan melakukan tindakan terkait Petral sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. "Tapi kami sangat terbuka kalau diminta laporan. Karena sebenarnya laporan audit ini laporan awal," tutur Wianda.
Dia menambahkan, audit ini sejatinya hanya untuk melihat sistem dan mekanisme trading di Petral sejak 2012 hingga April 2015. "Apakah sudah sesuai dengan panduan yang ada atau tidak. Tapi mereka tidak bisa katakan secara sepihak si A, B, C itu salah," pungkasnya.
(rna)