BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas

Kamis, 19 November 2015 - 23:27 WIB
BPJS dan Kemensos Kerja...
BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jaminan sosial kepada pekerja harian lepas. Jaminan yang diberikan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat kurang mampu.

"Ini juga bentuk edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial," ujar Junaedi usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemensos di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Dia menjamin tidak ada perbedaan layanan terhadap peserta pekerja formal dengan pekerja harian lepas yang didaftarkan Kemensos.

"Kami akan membantu mempercepat proses klaim santunan jika ada peserta Askesos yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dan mereka juga mendapat manfaat sama dengan peserta formal," jelas Junaedi.

Pekerja harian lepas yang didaftarkan kemensos melalui program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini ada yang bekerja sebagai pedagang, pemulung, sopir, nelayan dan lainnya.

Sementara, Direktur Jaminan Sosial Kemensos MO Royani mengatakan, Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk membayar jaminan sosial bagi 102.000 pekerja harian lepas.

Menurutnya, Program perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan nota kerja sama ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. kerja sama antara Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak tahun 2012," katanya.

Royani menambahkan, mereka yang mendapat dana bantuan perlindungan gratis selama satu tahun tersebut terdaftar melalui Program Keluarga Harapan Kemensos.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
51 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved