BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas

Kamis, 19 November 2015 - 23:27 WIB
BPJS dan Kemensos Kerja...
BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jaminan sosial kepada pekerja harian lepas. Jaminan yang diberikan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat kurang mampu.

"Ini juga bentuk edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial," ujar Junaedi usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemensos di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Dia menjamin tidak ada perbedaan layanan terhadap peserta pekerja formal dengan pekerja harian lepas yang didaftarkan Kemensos.

"Kami akan membantu mempercepat proses klaim santunan jika ada peserta Askesos yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dan mereka juga mendapat manfaat sama dengan peserta formal," jelas Junaedi.

Pekerja harian lepas yang didaftarkan kemensos melalui program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini ada yang bekerja sebagai pedagang, pemulung, sopir, nelayan dan lainnya.

Sementara, Direktur Jaminan Sosial Kemensos MO Royani mengatakan, Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk membayar jaminan sosial bagi 102.000 pekerja harian lepas.

Menurutnya, Program perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan nota kerja sama ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. kerja sama antara Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak tahun 2012," katanya.

Royani menambahkan, mereka yang mendapat dana bantuan perlindungan gratis selama satu tahun tersebut terdaftar melalui Program Keluarga Harapan Kemensos.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
16 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
10 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved