BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas

Kamis, 19 November 2015 - 23:27 WIB
BPJS dan Kemensos Kerja...
BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jaminan sosial kepada pekerja harian lepas. Jaminan yang diberikan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat kurang mampu.

"Ini juga bentuk edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial," ujar Junaedi usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemensos di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Dia menjamin tidak ada perbedaan layanan terhadap peserta pekerja formal dengan pekerja harian lepas yang didaftarkan Kemensos.

"Kami akan membantu mempercepat proses klaim santunan jika ada peserta Askesos yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dan mereka juga mendapat manfaat sama dengan peserta formal," jelas Junaedi.

Pekerja harian lepas yang didaftarkan kemensos melalui program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini ada yang bekerja sebagai pedagang, pemulung, sopir, nelayan dan lainnya.

Sementara, Direktur Jaminan Sosial Kemensos MO Royani mengatakan, Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk membayar jaminan sosial bagi 102.000 pekerja harian lepas.

Menurutnya, Program perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan nota kerja sama ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. kerja sama antara Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak tahun 2012," katanya.

Royani menambahkan, mereka yang mendapat dana bantuan perlindungan gratis selama satu tahun tersebut terdaftar melalui Program Keluarga Harapan Kemensos.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5765 seconds (0.1#10.140)