BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas

Kamis, 19 November 2015 - 23:27 WIB
BPJS dan Kemensos Kerja...
BPJS dan Kemensos Kerja Sama Lindungi Pekerja Lepas
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan jaminan sosial kepada pekerja harian lepas. Jaminan yang diberikan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat kurang mampu.

"Ini juga bentuk edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial," ujar Junaedi usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kemensos di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Dia menjamin tidak ada perbedaan layanan terhadap peserta pekerja formal dengan pekerja harian lepas yang didaftarkan Kemensos.

"Kami akan membantu mempercepat proses klaim santunan jika ada peserta Askesos yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dan mereka juga mendapat manfaat sama dengan peserta formal," jelas Junaedi.

Pekerja harian lepas yang didaftarkan kemensos melalui program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini ada yang bekerja sebagai pedagang, pemulung, sopir, nelayan dan lainnya.

Sementara, Direktur Jaminan Sosial Kemensos MO Royani mengatakan, Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk membayar jaminan sosial bagi 102.000 pekerja harian lepas.

Menurutnya, Program perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan nota kerja sama ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. kerja sama antara Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak tahun 2012," katanya.

Royani menambahkan, mereka yang mendapat dana bantuan perlindungan gratis selama satu tahun tersebut terdaftar melalui Program Keluarga Harapan Kemensos.
(dmd)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Berita Terkini
Eksklusif di Indonesia,...
Eksklusif di Indonesia, Trump International Golf Club Lido Resmi Beroperasi
9 menit yang lalu
Inovasi Jadi Kunci Lippo...
Inovasi Jadi Kunci Lippo Karawaci Penuhi Kebutuhan Pelanggan
1 jam yang lalu
Berawal dari Hobi, Pengusaha...
Berawal dari Hobi, Pengusaha Ikan Hias Untung hingga Puluhan Juta
1 jam yang lalu
LPKR Bukukan Peningkatan...
LPKR Bukukan Peningkatan Prapenjualan dari Tahun ke Tahun, Ini Penopangnya
1 jam yang lalu
BNI Siapkan Uang Tunai...
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp23.000 per Gram, Kembali ke Level Rp1,7 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved