Langgar PP 78, Pengusaha Akan Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 28 November 2015 - 13:50 WIB
Langgar PP 78, Pengusaha...
Langgar PP 78, Pengusaha Akan Dijatuhi Sanksi
A A A
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Tenaga Kerja Muji Handoyo mengatakan, pengusaha yang melanggar PP No 78 Tahun 2015 akan dijatuhkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Menurutnya, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

"Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak pekerja/buruh," ujar dia dalam rilisnya, Sabtu (28/11/2015).

Muji mengatakan, pengawas ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara harus mampu memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja/buruh dan harus memberikan kontribusi posiif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan iklim investasi kondusif.

"Pengawas ketenagakerjaan juga harus berinovasi mengembangkan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan melibatkan masyarakat dan harus mampu memanfaatkan kemajuan bidang informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja wasnaker," ujarnya.

Menurutnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan dan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada pemerintahan pusat dan pemda.

"Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independen. Pengawas ketenagakerjaan juga harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat," kata Muji.

Dia menambahkan, tantangan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya, menghadapi perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan (jaminan social, pengupahan dan K3), penciptaan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Berita Terkini
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
3 menit yang lalu
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
16 menit yang lalu
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
1 jam yang lalu
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
1 jam yang lalu
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
1 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved