Kebijakan Ekonomi VII Permudah PKL buat Sertifikat Tanah

Jum'at, 04 Desember 2015 - 19:51 WIB
Kebijakan Ekonomi VII...
Kebijakan Ekonomi VII Permudah PKL buat Sertifikat Tanah
A A A
JAKARTA - Kebijakan ekonomi jilid VII Presiden Joko Widodo resmi diluncurkan yang dalam salah satu poinnya adalah mempermudah dan mempercepat sertifikasi tanah kepada para pedagang kaki lima (PKL). Dengan kemudahan ini diharapkan para pedagang bisa menggunakan sertifikat tanah itu untuk membantu permodalan.

(Baca Juga: Empat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Diluncurkan)

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, seluruh pedagang kaki lima yang berada di dalam kawasan penataan pemerintah daerah (pemda) akan lebih mudah memperoleh sertifikat tanah dan hak guna bangunan (HGB). Kebijakan pengeluaran sertifikat tanah rakyat ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang telah disetujui.

"Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada dalam kawasan penataan pemda, maka setelah keluar izin penempatannya kami datang dan ukur kiosnya dan kita mengeluarkan HGB nya untuk lima tahun," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Menurutnya, sertifikat HGB ini bisa menjadi agunan untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan. Kemudahan ini diyakini akan menambah ketenangan para pedagang kaki lima untuk berjualan.

"Dan saya kira ini akan menegaskan bahwa bagaimana sebenarnya sertifikat itu memiliki nuansa akses reform dan akses ke perbankan. Ini saya kira yang kami harapkan," imbuh dia.

Ferry menambahkan, hingga saat ini telah terdaftar 34 daerah di Indonesia agar para pedagang kaki lima-nya dapat memperoleh kemudahan tersebut. "Dan kita akan launching di Banten pada Desember ini," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)