Potongan Pajak Karyawan Kurang Nendang

Sabtu, 05 Desember 2015 - 10:39 WIB
Potongan Pajak Karyawan...
Potongan Pajak Karyawan Kurang Nendang
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan khusus industri padat dapat membuat total penghasilan yang diterima (takehome pay) pekerja akan jauh lebih besar. Kendati demikian, dia menilai kebijakan tersebut kurang "nendang".

Dia pun mencontohkan pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Apabila pada awalnya dikenai pajak Rp50 juta dikurangi PTKP Rp36 juta dikali 5% sebesar Rp700 ribu. Dengan potongan tarif 50% dari pajak 5%, maka pajak yang dikenai hanya Rp350 ribu. Artinya penghasilan tambahan pekerja per bulan hanya Rp29 ribu saja.

"Jadinya memang kurang nendang," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (5/12/2015) petang.

Dia menilai, mekanisme pemotongan PPh 21 melalui Pajak Di Tanggung Pemerintah (DTP) membuat pajak yang menjadi beban pekerja menjadi beban pemerintah. Kebijakan tersebut, ucap Yustinus, juga melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan.

Dia menyatakan, pemerintah perlu menyosialisasikan sekaligus mengawasi kebijakan tersebut. Meski begitu, dia mengatakan, kebijakan itu diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena konsumsi masih menjadi kontributor utama terhadap pertumbuhan.

Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak PER-32/PJ/2015 menetapkan tarif PPh 21 untuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya ihwal pekerjaan, secara progresif. Untuk penghasilan yang di bawah Rp50 juta per tahun akan dikenakan 5%, Rp50-250 juta per tahun dikenakan 15%, Rp250-500 juta per tahun dikenakan 25%, dan di atas Rp500 juta dikenakan 30%.

Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Keringanan tersebut diberikan selama jangka dua tahun dan nanti akan bisa dievaluasi jika dianggap perlu diperpanjang.

Untuk mempertegas keringanan ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). ‎Sehingga, wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
(dyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved