Potongan Pajak Karyawan Kurang Nendang

Sabtu, 05 Desember 2015 - 10:39 WIB
Potongan Pajak Karyawan...
Potongan Pajak Karyawan Kurang Nendang
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan khusus industri padat dapat membuat total penghasilan yang diterima (takehome pay) pekerja akan jauh lebih besar. Kendati demikian, dia menilai kebijakan tersebut kurang "nendang".

Dia pun mencontohkan pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Apabila pada awalnya dikenai pajak Rp50 juta dikurangi PTKP Rp36 juta dikali 5% sebesar Rp700 ribu. Dengan potongan tarif 50% dari pajak 5%, maka pajak yang dikenai hanya Rp350 ribu. Artinya penghasilan tambahan pekerja per bulan hanya Rp29 ribu saja.

"Jadinya memang kurang nendang," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (5/12/2015) petang.

Dia menilai, mekanisme pemotongan PPh 21 melalui Pajak Di Tanggung Pemerintah (DTP) membuat pajak yang menjadi beban pekerja menjadi beban pemerintah. Kebijakan tersebut, ucap Yustinus, juga melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan.

Dia menyatakan, pemerintah perlu menyosialisasikan sekaligus mengawasi kebijakan tersebut. Meski begitu, dia mengatakan, kebijakan itu diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena konsumsi masih menjadi kontributor utama terhadap pertumbuhan.

Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak PER-32/PJ/2015 menetapkan tarif PPh 21 untuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya ihwal pekerjaan, secara progresif. Untuk penghasilan yang di bawah Rp50 juta per tahun akan dikenakan 5%, Rp50-250 juta per tahun dikenakan 15%, Rp250-500 juta per tahun dikenakan 25%, dan di atas Rp500 juta dikenakan 30%.

Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di industri padat karya. Keringanan tersebut diberikan selama jangka dua tahun dan nanti akan bisa dievaluasi jika dianggap perlu diperpanjang.

Untuk mempertegas keringanan ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). ‎Sehingga, wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)