Sudirman Said Dianggap Genit Ladeni Perpanjangan Kontrak Freeport
Sabtu, 05 Desember 2015 - 13:21 WIB
Sudirman Said Dianggap Genit Ladeni Perpanjangan Kontrak Freeport
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai, jika pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak meladeni keinginan PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang kontrak, maka masalah ini tidak akan berbuntut panjang. Sayangnya, Sudirman Said 'genit' meladeni keinginan Freeport tersebut.
Dia menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku kontrak habis. Untuk itu, pembicaraan terkait perpanjangan kontrak seharusnya baru terjadi pada 2019.
"Sekarang yang jadi masalah, karena ada masalah perpanjangan. Walaupun dalam perundangan jelas dikatakan bahwa perpanjangan baru bisa dua tahun sebelum berakhir," katanya dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Menurutnya, raksasa tambang Paman Sam tersebut boleh-boleh saja mengajukan permohonan perpanjangan kontrak dari sekarang. Namun, bukan berarti pemerintah langsung meladeninya dan berujung pada keributan yang terjadi belakangan.
"Dia (Freeport) mengajukan perpanjangan, boleh saja. Tetapi menurut saya, loketnya tidak dibuka. Jadi boleh saja ajukan, namanya usaha. Tapi mustinya dari pemerintah tidak meladeni," pungkasnya.
Baca:
IRESS: Perpanjangan Kontrak Freeport Selalu Sarat KKN
Dia menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku kontrak habis. Untuk itu, pembicaraan terkait perpanjangan kontrak seharusnya baru terjadi pada 2019.
"Sekarang yang jadi masalah, karena ada masalah perpanjangan. Walaupun dalam perundangan jelas dikatakan bahwa perpanjangan baru bisa dua tahun sebelum berakhir," katanya dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Menurutnya, raksasa tambang Paman Sam tersebut boleh-boleh saja mengajukan permohonan perpanjangan kontrak dari sekarang. Namun, bukan berarti pemerintah langsung meladeninya dan berujung pada keributan yang terjadi belakangan.
"Dia (Freeport) mengajukan perpanjangan, boleh saja. Tetapi menurut saya, loketnya tidak dibuka. Jadi boleh saja ajukan, namanya usaha. Tapi mustinya dari pemerintah tidak meladeni," pungkasnya.
Baca:
IRESS: Perpanjangan Kontrak Freeport Selalu Sarat KKN
(dyt)
Lihat Juga :