Penyesuaian Tarif Listrik Tak Bisa Seperti Pertamax
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penyesuaian tarif listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diserahkan berdasarkan harga keekonomian seperti Pertamax melanggar konstitusi.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengemukakan, dengan penerapan tersebut, tarif listrik dapat berubah setiap waktu yang ditentukan seperti harga Pertamax.
Tulus mengemukakan, penetapan tarif listrik dengan menggunakan formula inflasi, rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan kurs dolar Amerika Serikat (USD) sebagai pembuktian telah dilepas ke pasar.
"Makanya saya minta agar peraturan yang mengatur harga listrik dibatalkan," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Menurutnya, penetapan tarif dasar listrik menggunkan mekanisme pasar telah melanggar konstitusi karena tidak ada peran negara dalam mengatur pembentukan harga.
"Secara substansi bertentangan dengan konstitusi. Tarif listrik esensialnya ada peran negara tapi semua dilepas ke pasar ini tidak boleh, kalau tidak ada uji materi," katanya.
Dia menambahkan, telah menyampaikan keberatan ini ke pemerintah dan pihak terkait sebelum penerapan tarif yang berubah setiap bulan tersebut diberlakukan.
"Sudah saya sampaikan dalam diskusi dengan pemerintah dan PLN dalam berbagai kesempatan karena melanggar konstitusi. Peran negara hilang, adanya peran pasar semua," pungkasnya.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengemukakan, dengan penerapan tersebut, tarif listrik dapat berubah setiap waktu yang ditentukan seperti harga Pertamax.
Tulus mengemukakan, penetapan tarif listrik dengan menggunakan formula inflasi, rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan kurs dolar Amerika Serikat (USD) sebagai pembuktian telah dilepas ke pasar.
"Makanya saya minta agar peraturan yang mengatur harga listrik dibatalkan," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Menurutnya, penetapan tarif dasar listrik menggunkan mekanisme pasar telah melanggar konstitusi karena tidak ada peran negara dalam mengatur pembentukan harga.
"Secara substansi bertentangan dengan konstitusi. Tarif listrik esensialnya ada peran negara tapi semua dilepas ke pasar ini tidak boleh, kalau tidak ada uji materi," katanya.
Dia menambahkan, telah menyampaikan keberatan ini ke pemerintah dan pihak terkait sebelum penerapan tarif yang berubah setiap bulan tersebut diberlakukan.
"Sudah saya sampaikan dalam diskusi dengan pemerintah dan PLN dalam berbagai kesempatan karena melanggar konstitusi. Peran negara hilang, adanya peran pasar semua," pungkasnya.
(dol)