Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan, Menteri Susi Siap Tenggelamkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari kapal Hiu Macan Tutul 01 yang berhasil menangkap dua kapal asing yang melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing) di wilayah perairan Indonesia.
"Hari ini saya mendapatkan laporan kapal tangkapan Hiu Macan Tutul Nomor 01, yang berhasil menangkap dua kapal," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Dia menyebutkan, dua kapal tersebut memiliki ciri antara lain nomor F/B.ca RGJ dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 25 orang warga negara asing (WNA) yang membawa ikan jenis tuna sebanyak 100 ekor dengan bobot mati kapal diperkirakan 30 gross ton (GT).
"Kapal ini tanpa bendera, dengan posisi tangkap 02.01'.825 N-131.29'.304 E wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 717 Samudera Pasifik," jelasnya
Untuk kapal kedua, tambahnya memiliki ciri antara lain nomor F/B.ca Green Mile dengan ABK sejumlah 24 orang WNA yang membawa ikan jenis tuna sebanyak 200 ekor dengan bobot mati kapal diperkirakan 30 GT.
(Baca Juga: Susi Minta Dunia IUU Fishing sebagai Kejahatan Trans-Nasional)
"Kapal ini juga tanpa bendera, dengan posisi tangkap sama dengan kapal pertama. Sekarang posisinya sudah di tarik ke Sorong," ungkap Susi.
Menurutnya kapal-kapal tersebut kedapatan berlayar tanpa bendera kendati telah mendapatkan izin dari pemerintah Filipina. Namun lantaran memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, maka kapal-kapal tersebut akhirnya diamankan.
"Ini segera kita bereskan untuk ditenggelamkan, diusahakan sebelum akhir tahun ini," tandasnya.
"Hari ini saya mendapatkan laporan kapal tangkapan Hiu Macan Tutul Nomor 01, yang berhasil menangkap dua kapal," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Dia menyebutkan, dua kapal tersebut memiliki ciri antara lain nomor F/B.ca RGJ dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 25 orang warga negara asing (WNA) yang membawa ikan jenis tuna sebanyak 100 ekor dengan bobot mati kapal diperkirakan 30 gross ton (GT).
"Kapal ini tanpa bendera, dengan posisi tangkap 02.01'.825 N-131.29'.304 E wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 717 Samudera Pasifik," jelasnya
Untuk kapal kedua, tambahnya memiliki ciri antara lain nomor F/B.ca Green Mile dengan ABK sejumlah 24 orang WNA yang membawa ikan jenis tuna sebanyak 200 ekor dengan bobot mati kapal diperkirakan 30 GT.
(Baca Juga: Susi Minta Dunia IUU Fishing sebagai Kejahatan Trans-Nasional)
"Kapal ini juga tanpa bendera, dengan posisi tangkap sama dengan kapal pertama. Sekarang posisinya sudah di tarik ke Sorong," ungkap Susi.
Menurutnya kapal-kapal tersebut kedapatan berlayar tanpa bendera kendati telah mendapatkan izin dari pemerintah Filipina. Namun lantaran memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, maka kapal-kapal tersebut akhirnya diamankan.
"Ini segera kita bereskan untuk ditenggelamkan, diusahakan sebelum akhir tahun ini," tandasnya.
(akr)