Pengusaha Tambang Kesulitan Ajukan Insentif Smelter

Rabu, 16 Desember 2015 - 14:47 WIB
Pengusaha Tambang Kesulitan...
Pengusaha Tambang Kesulitan Ajukan Insentif Smelter
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pengusaha tambang mengeluhkan sulitnya mengajukan permohonan pemberian insentif, untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menuturkan, pengajuan insentif pajak berupa tax allowance maupun tax holiday untuk pembangunan smelter diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Keuangan.

Pihaknya banyak menerima keluhan bahwa perusahaan yang mengajukan insentif pajak tersebut hingga kini belum mendapatkan keringanan tersebut.

"‎Jadi memang pengajuan insentif untuk tax holiday ataupun tax allowance itu ke BKPM atau ke Kemenkeu. Dan tidak pernah diurus kami. Kami hanya mendengar, beberapa perusahaan ada yang megajukan tapi sampai sekarang belum dapat," katanya di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan BKPM dan Kemenkeu agar perusahaan tambang bisa mendapatkan ‎insentif tersebut cukup ketat. Sayangnya, dia kurang mengetahui kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan keringanan pajak tersebut.

"‎Saya enggak tahu kriterianya seperti apa, dan jelas itu akan dievaluasi dulu oleh BKPM.‎ Dan sangat ketat sekali," imbuh dia.

Selain itu, sambung Bambang, perusahaan tambang yang hendak membangun smelter juga mengalami kendala percepatan perizinan, khususnya untuk akses lahan di daerah.

"‎Jangankan dirikan infrastruktur sendiri, untuk mendirikan PLTU saja sulit. Padahal itu berkontribusi untuk daya listrik di negara," tuturnya.

Bambang menambahkan, pemerintah daerah juga harus dijembatani kepentingannya terkait rencana perusahaan membangun smelter di lokasi tertentu. Pasalnya, Pemda kerap mengeluhkan bahwa mereka hanya mendapatkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut, sementara hasilnya dibawa ke daerah lain.

"‎Pemda juga harus diberikan memang betul sesuai haknya. Jangan sampai mereka itu mendapatkan dampak lingkungannya tapi kemudian dibawa ke Jakarta atau Surabaya. Tidak mendapatkan hak sesuai yang diinginkan. Ini yang membuat daerah khawatir," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6758 seconds (0.1#10.140)